ASN Pemprov Diberi Dispensasi WFH 2 Hari

HALAL BIHALAL: Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA., melakukan halal bihalal bersama sejumlah ASN di lingkup Pemprov Bengkulu dihari pertama masuk usai libur Idulfitri 2023.--BELA/RB

Tidak masuk kerja kumulatif 14-16 hari kerja dilakukan pemotongan tunjangan 25 persen selama 9 bulan.

BACA JUGA:Aturan Seragam Baru SD/SMP/SMA Tahun 2024, Diterapkan Usai Lebaran, Ini Tanggapan Kemendikbud RI!

Kumulatif tidak masuk kerja, 17-20 hari kerja pemotongan tunjangan 25 persen selama 12 bulan.

Namun jika tidak masuk kerja kumulatif 21-24 hari kerja, sanksinya penurunan jabatan selama 12 bulan, kumulatif 25-27 hari tidak masuk kerja pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.

"Lalu jika tidak masuk kerja kumulatif 28 hari kerja atau lebih, dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Terakhir, tidak masuk kerja 10 hari kerja berturut-turut dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tegas Heru.

Untuk memastikan semua ASN masuk kerja pada hari pertama setelah libur lebaran, Heru menegaskan, pihaknya bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Satpol PP akan melakukan sidak di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA:Emas Antam Stagnan di Posisi Atas, Rp1,3 Juta per Gram

"Kita minta semua ASN bisa masuk kerja pada hari pertama. Karena waktu libur sudah panjang," ungkapnya.

Nantinya, jika ditemukan ada yang tidak masuk kerja. Maka menurut Heru, hasilnya akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah melalui Sekdaprov Bengkulu Isnan Fajri. Hasil keputusan pimpinan, tentu akan ditindaklanjuti.

"Hasilnya kita akan laporkan dengan pimpinan," demikian Heru. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan