ASN Pemprov Diberi Dispensasi WFH 2 Hari

HALAL BIHALAL: Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA., melakukan halal bihalal bersama sejumlah ASN di lingkup Pemprov Bengkulu dihari pertama masuk usai libur Idulfitri 2023.--BELA/RB

Meski begitu, apabila lewat dari masa dispensasi masih ada ASN yang belum masuk bekerja, maka Pemprov akan melihat terlebih dahulu jenis pelanggaran yang dilakukan.

BACA JUGA:Selama Libur Lebaran Idul Fitri Kendaraan Melintasi Jalan Tol Meningkat 58,16 Persen

Setelahnya mulailah  diberikan sanksi. Dari sanksi ringan hingga  berat dengan melihat bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Untuk kategori berat yang terberat yakni pemberhentian sementara Kategori ringan teringan yakni hanya berupa teguran.

"Ketika tidak melakukan pelanggaran dan dianggap masih ringan, nah katagori ringan itu ada yang dari teringan atau juga ringan terberat. Begitu juga dengan hukuman disiplin terberat," demikian Gunawan.

Selain itu, Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu Provinsi Bengkulu Dr. H. Heru Susanto, SE. MM., menegaskan, sanksi bagi ASN menambah libur lebaran itu, akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Ada hukuman ringan, sedang hingga berat.

BACA JUGA:Dana desa Rp296 Miliar Sudah Mengucur di Provinsi Bengkulu

"Sanksinya mulai teguran, potong tunjangan, hingga pemberhentian jabatan maupun status PNS," terang Heru.

Untuk tingkat hukuman disiplin ringan, dikatakan Heru seperti teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. 

Kemudian, hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja selama 6-12 bulan.

"Hukuman disiplin berat itu, berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tuturnya.

BACA JUGA:Tiket Pesawat Bengkulu-Jakarta Ludes Sampai 20 April, Ini Informasi dari Pihak Bandara Fatmawati Soekarno

Untuk pelanggaran jam kerja, khususnya bagi ASN yang menambah libur lebaran tanpa alasan sah, menurut Heru akan dibagi dari sisi waktu tidak masuk kerjanya. 

Seperti tidak masuk kerja kumulatif 3-10 hari kerja, sanksinya berupa teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jika tidak masuk kerja kumulatif 11-13 hari kerja, sanksinya pemotongan tunjangan 25 persen selama 6 bulan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan