Calon Kepala Daerah Gunakan Fasilitas Negara, Bawaslu Sanksi Tegas

PILKADA: Ketua Bawaslu BS, Sahran mengingatkan calon kepala daerah tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.-foto: rio/koranrb.id-

"Artinya dari angka tersebut bisa setengah TPS hilang di Pilkada," tambah Gusman.

Ia menerangkan dengan pengurangan TPS, beberapa dampaknya berkurangnya jumlah KPPS.

Saat ini jumlah TPS di Kabupaten Bengkulu Selatan 584. Dari jumlah tersebut terdapat 4.088 anggota KPPS untuk Pemilu 14 Februari 2024.

"Jumlah itu tersebar di 158 desa dan kelurahan di 11 kecamatan di Bengkulu Selatan," ucap Gusman.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan