Penyebar Video Mesum Terancam Pidana 5 Tahun
Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH--
BINTUHAN, KORANRB.ID - Warga Kabupaten Kaur beberapa hari ini dibuat heboh dengan beredarnya video mesum berdurasi 24 detik yang diunggah di story media sosial Facebook (Fb). Menanggapi hal ini, Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kaur Polda Bengkulu akan memanggil pemeran video atau pemilik akun FB.
Kepolisian Kaur juga mengimbau seluruh masyarakat Kaur agar tidak asal menyebar luaskan video mesum karena jelas melanggar aturan dan akan dijerat UU ITE.
BACA JUGA:13 Bom di Jakarta Sajikan Genre Action-Spionase, Video Perlihatkan Keresahan Masyarakat
"Atas berita yang tersebar kemarin, kita sedang melakukan penelusuran. Pemilik akun tersebut juga akan segera kita panggil," Kapolres Kaur AKBP H. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, Minggu (5/11).
Kasat menjelaskan, penyebaran video yang melanggar kesusilaan di media sosial melanggar ketentuan hukum pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
"Hukumnya jelas, akan dikenakan pidana sampai dengan 5 tahun penjara," imbau Kasat.
BACA JUGA:Jumlah Bacaleg Kaur Kembali Berkurang
Kasat mengungkapkan, setiap orang yang mendistribusikan, mentransmisikan video, foto yang melanggar kesusilaan di media sosial seperti Fb, Ig, Twiteer dan WhatsApp maka akan dikenakan UU ITE, karena apabila telah diproses secara hukum maka akan merugikan diri sendiri. Untuk itu diimbau seluruh warga Kabupaten Kaur untuk tidak salah dalam menggunakan media sosial.
"Dengan bebrapa kejadian yang telah terjadi sebelumnya, diharapkan menjadi pelajaran untuk warga Kaur. Kalau sudah berurusan dengan pihak kepolisian akan merugi sendiri," tegas Kasat.
Dijelaskan Kasat, pemeran dalam video yang tersebar akan terus ditelusuri. Dalam waktu dekat pemeran video akan dimintai klarifikasi apakah video tersebut disebar oleh pihak ketiga atau ada kesengajaan dari pasangan tersebut atau ada penyebab lain, sehingga ada di story media sosial.
"Secepatnya kita akan lakukan pemanggilan, untuk meminta klarifikasi dengan pemeran di dalam video tersebut," terang Kasat.
BACA JUGA:Motor Mogok, Dua Jambret Berhasil Diringkus Polisi
Untuk diketahui masyarakat Kabupaten Kaur, Sabtu (4/11) malam dihebohkan dengan video mesum pasangan yang melakukan hubungan suami istri di dalam kamar beralaskan kasur santai berwarna merah. Dalam video terlihat pemeran perempuan menggunakan baju merah yang tidak dilepas dan bagian bawah atau celana dilepas. Sedangkan pemeran laki-laki hanya menggunakan kaos dalam berwarna putih. Diduga video itu sengaja direkam oleh salah satu pemeran adegan panas dalam video tersebut. (cil)