Terbaru Nasib Honorer 2024, Ini Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Ada Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Melanggar
Terbaru Nasib Honorer 2024, Ini Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Ada Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Melanggar --
KORANRB.ID - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah membuat kesepakatan terkait dengan nasib honorer di tahun 2024 ini.
Sepertinya tenaga honorer memang benar-benar akan dihapus.
Ini tercermin dalam keputusan rapat yang diambil Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) belum lama ini.
Ada beberapa poin penting yang diambil sebagai sebuah keputusan yang menyangkut nasib tenaga honorer 2024.
BACA JUGA:Seleksi PPPK di Pemkab Bengkulu Tengah, Honorer Daerah Lain Tidak Bisa Mendaftar
Salah satunya kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerah pemerintahannya, dilarang mengangkat tenaga honorer baru.
Setiap instansi milik pemerintah dilarang mempekerjakan honorer baru untuk memperlancar kinerjanya.
Apabila masih ada kepala daerah ataupun instansi pemerintah yang mengangkat honorer baru, maka Komisi II DPR RI mendesak supaya Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat pembina kepegawaian, di masing-masing daerah.
“Komisi II DPR RI mendukung Kemenpan RB untuk menyediakan alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Disesuaikan dengan jumlah tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di laman resmi DPR, belum lama ini.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Ini Sejumlah Penghasilan yang Diterima ASN Mukomuko, Honorer Gigit Jari
Larangan untuk mengangkat tenaga honorer baru ini untuk mendukung penyelesaian penataan tenaga honorer yang saat ini dilakukan oleh pemerintah.
Sehingga penataan tenaga honorer 2024 ini bisa diselesaikan. Selain itu juga, Komisi II DPR RI mendorong Kemenpan RB selalu berkoordinasi dengan instansi pusat maupun daerah dalam menata tenaga honorer tersebut.
Dengan adanya koordinasi ini, instansi pusat dan daerah diminta untuk bisa mengusulkan formasi PPPK 2024 sesuai dengan jumlah tenaga honorer yang ada di setiap instansi.
Selain itu juga Komisi II mendorong BKN untuk segera menyelesaikan proses penetapan nomor induk pegawai atau NI PPPK tahun 2021-2023.