Cuma Kantin Gunakan Fasilitas Sekolah Dikenakan Pajak, Segera Dipungut

SEKOLAH: Salah satu sekolah di Kabupaten Kepahiang. Ke depan pajak kantin sekolah diberlakukan di sekolah Kabupaten Kepahiang. --Heru/rb

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Seiring telah disahkannya Raperda Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) 2023, pajak kantin sekolah mulai ditarik oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang.

Kadis Dikbud Kabupaten Kepahiang, Nining Fawely Pasju, S.Pt, MM menyampaikan, sekolah akan menjalankan Raperda PRD. "Ya, akan kita jalankan. Sekolah juga telah diberitahukan akan hal ini," kata Nining. 

BACA JUGA:Asusila “Papa” saat Jam Belajar di Sekolah, Janjikan Nilai, Beri Kuota Internet, Serta Penuhi Kebutuhan

Di Kabupaten Kepahiang, terdata 103 SD (93 SD negeri) dan 30 SMP (27 SMP negeri). Dari jumlah tersebut, setidaknya ada 84 sekolah yang berpotensi dilakukan penarikan pajak kantin sekolah sesuai Raperda PRD. 

"Tentunya tak semua sekolah kita punya kantin. Ada juga kantin yang dibuat mandiri, dalam artian tak menggunakan fasilitas sekolah," tambah Nining. Pengelola kantin yang selama ini telah menggunakan fasilitas sekolah pula nantinya, jadi sasaran awal penarikan pajak kantin sekolah sesuai Raperda PRD.

BACA JUGA:ASN Dilarang Berpolitik Praktis, Hati-hati Saat Berswafoto

Nantinya, nominal pajak dari kantin sekolah sebesar Rp 180 ribu per tahun. Atau, pajak kantin sekolah yang dipungut sebesar Hitung-hitungannya, Rp1.000 per hari. Angka tersebut, diperoleh dari pengambilan sampel 10 sekolah besar dan kecil di seluruh Kabupaten Kepahiang. (oce)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan