Wabup Instruksikan Pengawasan Ketat Pembangunan Infrastruktur

SAMBUTAN: Wabup Rahmadi saat kunjungan ke Kecamatan Kota Mukomuko--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Menjelang tahap awal pelaksanaan kegiatan fisik atau pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko akan bergerak memastikan seluruh kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan.
Wakil Bupati Mukomuko, Rahmadi AB secara tegas meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperketat pengawasan pelaksanaan pembangunan infrastruktur nantinya.
Dia menekankan pentingnya kualitas Pembangunan. Sebab, Pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan merupakan hasil aspirasi langsung dari masyarakat.
Selain itu, Wabup menegaskan OPD pemilik kegiatan agar berani menindak tegas kontraktor yang bekerja tidak sesuai kontrak.
BACA JUGA:DLH Akan Pungut Retribusi Sampah Pedagang Berbinar
BACA JUGA:Bapenda Kota Bengkulu Imbau Pengunjung Festival Tabut, Jangan Bayar Parkir Tanpa Karcis
Bahkan OPD dipersilakan membuat daftar perusahaan yang layak di-blacklist apabila terbukti tidak mampu memenuhi kewajiban atau mengabaikan kualitas pekerjaan.
“Tentunya pekerjaan pembangunan infrastruktur yang dilakukan saat ini merupakan usulan dari masyarakat agar dapat menikmatinya. Maka dari itu, kita wajib memberikan kualitas yang baik,” tegasnya.
Lebih lanjut Rahmadi menekankan bahwa semua poin dalam kontrak kerja harus dipatuhi secara menyeluruh.
Setiap pengurangan volume atau penyimpangan dari spesifikasi pekerjaan tentu akan berdampak langsung pada kualitas Pembangunan, ini tidak bisa ditoleransi.
“Saya minta diperhatikan betul perusahaan yang menjadi pelaksana kegiatan nantinya. Maka dari itu, wajib OPD terkait turun memantau ke lapangan,” ujarnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mukomuko, Apriansyah, ST, MT, menyatakan pihaknya siap melaksanakan pengawasan maksimal terhadap seluruh proyek fisik.
Ia menyebutkan bahwa segala bentuk deviasi dari kontrak akan berpengaruh pada pembayaran proyek, akan disesuaikan dengan progres fisik yang sah dan dapat diterima.
“Kalau tidak sesuai kontrak, tentu pembayaran tidak akan dilunasi. Rekanan juga sudah paham itu,” tegasnya.