Kades Suka Bandung Dinonaktifkan, Jika Tidak Berubah Terancam Dipecat
Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Selatan, H. Herman Sunarya, SH, MH.-foto: rio/koranrb.id-
KORANRB.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bengkulu Selatan memberikan waktu tiga bulan kepada Kades Suka Bandung, Kecamatan Air Nipis, Asiun untuk berubah.
Hal itu sebagai sanksi atas kasus yang dilakukan oleh Asiun.
Saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bengkulu Selatan telah memberi sanksi berupa penonaktifan kepada Asiun sebagai Kades Suka Bandung.
Penonaktifan itu berlaku selama tiga bulan ke depan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Selatan, H. Herman Sunarya, SH, MH mengatakan, Asiun sudah dinonaktifkan sebagai kades.
Penonaktifan ini sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh kades.
BACA JUGA:Pesan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Halal Bihalal Keluarga Besar HIKMA
Baik pelanggaran di desa atau pelanggaran yang dilakukan kades kepada masyarakat.
"Apabila kades tidak berubah (menjadi lebih baik), maka sanksi lebih berat menanti, bisa di pecat," kata Herman.
Bukan hanya itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa juga meminta semua persoalan yang menjadi penyebab kemarahan masyarakat wajib diselesaikan oleh kades.
Seperti halnya penyalagunaan aset desa wajib dikembalikan.
Ditegaskan Herman, pemberian sanksi terhadap kades telah sesuai prosedur dan aturan dalam undang-undang.
"Dinas PMD fokus sanksi secara administrasi terkait pelanggaran yang dilakukan kades," tambah Herman.
Sementara terkait persoalan lain yang menjerat kades, seperti laporan ke aparat penegak hukum (APH), hal tersebut diluar kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bengkulu Selatan.