2 Terdakwa Tipikor DD Gunung Kayu Didakwa Rugikan Negara Rp611 Juta
DIGIRING: Terdakwa mantan Kades Gunung Kaya Yayan Sujarmanto dan mantan Kepala Keuangan, Agun Helbet Juliansun digiring ke mobil tahanan usai persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mendakwa mantan Kepala Desa (Kades) dan mantan Kepala Keuangan Yayan Sujarmanto dan Agun Helbet Juliansun merugikan keuangan negara sebesar Rp611 juta.
Keduanya terseret dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan Dana Desa (DD) Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) Tahun 2022/2023.
Sidang perdana agenda dakwaan digelar kemarin, 25 November 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu dengan Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.
JPU Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH saat membacakan surat dakwaan di muka persidangan memaparkan kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Tipikor.
BACA JUGA:Negara Rugi Rp2,6 Miliar, JPU Sebut Tender Proyek Pasar Inpres Bintuhan Direkayasa Ketika Lelang
BACA JUGA:Distribusi Logistik Pilkada Seluma Dikawal Ketat, Hari Ini Ditargetkan Rampung
“Primair dan subsidair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kemudian secara subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Bobbi.
Pasal tersebut dikenakan sebab para terdakwa telah melanggar hukum khususnya melakukan tindak pidana korupsi dengan jenis tindakan melakukan kelebihan bayar atau mark up dan SPJ fiktif.
“Beberapa hal yang dilakukan terdakwa yaitu melakukan mark up dan SPJ fiktif. Sehingga dana desa yang dikelurkan itu ada laporan namun tidak ada pengerjaan,” jelas Bobbi.
BACA JUGA:PWI dan Pemkab Seluma Komitmen Sukseskan Pilkada 2024, Sekda: Mari Hadir di TPS, Jangan Golput
BACA JUGA:Potensi Longsor Sepanjang Pantai, Pemda Bengkulu Utara Warning Warga
Diakhir pesidangan Bobbi menambahkan bahwa terdakwa merugikan negara hingga Rp611 juta dari total yang dirugikan tersebut berasal dari dana desa tahun 2022, pada tahun 2022 itu dana desa yang turun sekitar Rp900 juta.
“Dana desa tahun yang menjadi fokus perkara yaitu 2022 sebesar Rp900 juta dan yang terserap kurang lebih Rp300 juta saja sebab Rp600 juta itu dinikmati terdakwa,” jelas Bobbi.
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Deden Abdul Hakim, SH mengatakan tidak mengambil langka hukum eksepsi, sebab berdasarkan analisa tim berkas dakwaan yang diberikan JPU itu sudah pas jika dilihat dari segi formil.