Nekat Jadi Begal Demi Beli Sabu

Tersangka HD (21)--

CURUP, KORANRB.ID – HD (21) tersangka curas yang ditangkap Sabtu (4/11) lalu mengaku nekat melakukan aksi begal karena butuh uang untuk membeli narkoba jenis sabu. Ia juga mengaku baru 2 kali melakukan aksi tersebut.

“Baru 2 kali, pak. Untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu,” ungkap HD tertunduk.

HD yang juga terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik siswi SMAN 2 Rejang Lebong pada 18 Oktober 2023 lalu ini, mengaku menjual motor yang dicurinya dari Melzia Rizki Melinda (16), siswi SMAN 2 Rejang Lebong warga Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang pada Oktober 2023 lalu di wilayah Kecamatan Binduriang seharga Rp 2 juta.

BACA JUGA:Aset Tersangka Samisake Dilacak, PH Sebut Warisan

“Kalau motor yang cewek itu (korban Melzia) sudah saya jual, pak. Saya jual ke teman saya di Kepala Curup, Binduriang seharga Rp 2 juta, dan uangnya sudah habis dibelikan sabu,” jelas HD.

Diketahui sebelumnya, setelah terlibat penggelapan motor pada 18 Oktober 2023 lalu, HD juga melakukan aksi curas terhadap Rafly Dioba (16) salah satu siswa SMKN 6 Rejang Lebong pada Sabtu 4 November 2023 sekitar pukul 07.00 WIB di jalan umum Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur.

Hanya saja aksi kedua ini gagal, lantaran korban berteriak sehingga warga sekitar pun berhasil menangkap HD dan sempat menghadiahi pelaku dengan puluhan bogem mentah, yang membuat wajah pelaku babak belur. Hingga akhirnya oleh aparat kepolisian langsung melarikan pelaku ke RS Anisa untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara terkait perkaranya, Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Wakapolres Kompol. Yusiady, S.IK, MH mengatakan saat ini tim penyidik Unit Resintel Polsek Curup masih fokus pada penanganan pasal 365 KUHP jo pasal 53 KUHP.

BACA JUGA:Sah, APBD 2024 Defisit Rp 65 Miliar

“Untuk yang kita tangani saat ini adalah perkara percobaan pencurian dengan kekerasannya. Sementara untuk perkara penggelapan yang terjadi sebelumnya itu akan dilakukan penyelidikan dalam berkas perkara terpisah. Jadi ada 2 perkara yang akan kita lakukan pemerikaan terhadap tersangka, sembari tetap melakukan pengembangan terkait kemungkinan perkara lain yang dilakukan tersangka,” terang Yusiady.(sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan