Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Dibuka, Dimulai Mei hingga Juni 2024
KENDARAAN BERMOTOR: Sejumlah kendaraan bermotor tengah parkir di pinggir Jalan Soeprapto. Mei hingga Juni 2024 ini, Pemprov Bengkulu membuka kembali pemutihan pajak kendaraan bermotor.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan kembali membuka pemutihan pajak Kendaraan Bermotor pada bulan Mei – Juni 2024 mendatang.
Dibeberkan, Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah MMA bahwa dibukanya kembali pemutihan pajak kendaraan bermotor lantaran dirinya banyak menerima masukan dari masyarakat Provinsi Bengkulu.
“Kita menerima masukan dari masyarakat, bahwa mereka masih sangat membutuhkan program pemutihan pajak ini,” terang Rohidin.
Rohidin mengakui, bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor sendiri juga memilki banyak keunggulan atau dampak baik.
BACA JUGA:Aksi Damai Bela Palestina, UMB Keluarkan 10 Pernyataan Sikap
Seperti, memberikan pemasukan untuk Pemprov Bengkulu.
Selanjutnya, program ini juga akan secara otomatis membuat penertiban pajak di Provinsi Bengkulu.
“Dampaknya sangat banyak, untuk Bengkulu seperti pemasukan, dan juga untuk penertiban,” ungkap Rohidin.
Rohidim mengungkapkan harapannya, terhadap program pemutihan pajak yang kembali dibuka.
BACA JUGA:3 Besar JPTP, Gubernur Jajak Pendapat
Menurutnya, program ini diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat Bengkulu.
Tambah Rohidin, bahwa program pemutihan pajak merupakan langkah yang tepat dalam membantu masyarakat.
Dia menyebutkan bahwa program tersebut dapat memberikan kelonggaran finansial bagi warga Bengkulu yang memiliki tunggakan pajak.
"Kami berharap program pemutihan pajak ini dapat memberikan bantuan kepada masyarakat yang sedang kesulitan secara ekonomi. Dengan adanya kelonggaran ini,” ujar Rohidin