Usai Aniaya Pacar, Pria Beristri Kabur

--

KORANRB.ID -  Diduga takut diamankan polisi, seorang pria beristri berinisial AN (23) warga Kecamatan Ujan Mas memilih melarikan diri. Ini setelah An dilaporkan ke Polres Rejang Lebong atas kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur, yakni DA (16) juga warga Kecamatan Ujan Mas, yang tak lain adalah pacar dari An.

Informasi terhimpun, aksi penganiayaan bermula pada pada 31 September 2023 sekitar 17.30 WIB lalu. Saat itu korban DA bersama terlapor AN dan kedua teman korban yakni IN (16) dan DI (16) menginap di salah satu Guess House di Kota Curup. Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB, korban DA terbangun dan melihat terlapor AN sedang berpelukan dengan teman korban yakni DI.

BACA JUGA:Video Syurnya Hebohkan Warga Rejang Lebong, Begini Tanggapan Oknum Kepsek Kepada Polisi

Merasa cemburu pacarnya berpelukan dengan temannya, korban DA pun mencubit kaki terlapor AN, dan kemudian terjadilah keributan antara keduanya. Hingga akhirnya korban DA bersama kedua temannya DI dan IN memilih pulang ke kost korban di Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup Selatan.

Namun setiba di kost korban, terlapor An pun datang dan kembali terjadi keributan antara keduanya. Hingga akhirnya terlapor AN yang diduga emosi memukul bagian wajah dan mencekik korban. Keributan tersebut terhenti lantaran saat itu pemilik kost keluar, dan terlapor AN memilih pergi.

BACA JUGA:Lima Terdakwa Senjata Api dan Amunisi Ilegal Divonis Berbeda

Berdasarkan pengakuan keluarga korban DA, diketahui bahwa terlapor AN ini sudah memiliki istri dan tinggal di Kecamatan Ujan Mas. Hingga berita ini diturunkan, terlapor AN masih menghilang lantaran dari pihak keluarga korban yang tidak terima atas perlakuan terlapor, masih kesal dan mencari terlapor.

Disisi lain, pihak keluarga juga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rejang Lebong. Hal ini dibenarkan Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasi Humas Iptu. Sinar Simanjuntak, yang mwngatakan saat ini perkara penganiayaan ini masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong. Dan untuk terlapor AN masih dalam penyelidikan.

BACA JUGA:Periksa Saksi Ahli, Pekan Depan Berkas Korupsi Retribusi TKA Kembali ke JPU

"Ya, beberapa waktu lalu keluarga korban melaporkan perkara ini kepada kota. Saat ini perkaranya masih kita proses penyelidikan, dengan meminta keterangan korban serta saksi-saksi. Untuk pelaku sampai saat ini masih kita selidiki keberadaannya," singkat Simanjuntak. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan