Lima Terdakwa Senjata Api dan Amunisi Ilegal Divonis Berbeda

Lima terdakwa senpi dan amunisi ilegal dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim PN Bengkulu. (Foto: Lubis/RB)--

KORANRB.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa perkara kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisi ilegal.

Majelis Hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:JPU Minta 4 Bukti Kasus Senpi Diserahkan ke SMK, Terdakwa Menolak

Terdakwa Agus Miswanto alias Bapang Mona, petani warga Desa Talang Jawi Kelurahan Talang Jawi I Kecamatan Padang Guci, berperan sebagai pembuat, pemilik dan penjual senpi, divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Putusan Majelis itu, sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang menuntut 2 tahun.

BACA JUGA:Jelang Pemilu, Kapolres Imbau Soal Senpi

Sementara untuk empat terdakwa lainnya, Majelis Hakim berbeda pendapat. Vonis pidana penjara 11 bulan, dijatuhkan kepada terdakwa Harmidiansyah alias Aang (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, berperan sebagai pemilik dan pembeli senpi.

Ronal (38) PNS di Dinas Pendidikangai Provinsi Bengkulu, warga Jalan Sumas Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu, berperan sebagai pembeli dan pemilik senpi.

BACA JUGA:Diduga Ngebut, Fortuner Tabrak Ayla, Dua Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Surlian (38) PNS Lapas Arga Makmur Bengkulu Utara warga Jalan Husni Thamrin Desa Karang Anyar II Kecamatan Arga Makmur, berperan sebagai penjual amunisi ilegal.

Dan Suratno (46) petani warga Desa Tebing Kaning Kelurahan Tebing Kaning Kecamatan Arga Makmur, berperan sebagai penjual amunisi ilegal.

BACA JUGA:Lama Depresi, Pria Paruh Baya Ditemukan Membusuk

Putusan itu, lebih rendah 1 bulan, dari tuntutan JPU Kejati, yang menuntut 1 tahun kepada keempat terdakwa.

"Kepada para terdakwa, memiliki hak menyatakan tidak sependapat dengan putusan. Atau pikir-pikir selama tujuh hari kedepan, begitu juga JPU," sampai Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan