Marak Poktan Hanya Kejar Bantuan Pemerintah, 1.216 Poktan Akan Diverifikasi Ulang
PETANI: Salah satu petani di Kecamatan Curup Timur sedang bekerja di kebunnya.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-
KORANRB.ID – Maraknya Kelompok Tani (Poktan) dadakan yang muncul hanya untuk sekedar mengejar bantuan dari pemerintah, disikapi serius Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong.
Untuk itu Distan mulai memberlakukan sistem registrasi berkala untuk semua Poktan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Karena jika tidak, maka Poktan yang tak teregistrasi dipastikan tidak akan bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Kepala Distankan Kabupaten Rejang Lebong, Amrul Eby menjelaskan tahun ini banyak bantuan yang digelontorkan dari pemerintah, antara lain peremajaan kopi, padi, jagung, bawang merah, cabai, kelapa sawit serta alsintan dan pupuk bagi petani.
Bentuk bantuan pun beraneka ragam, mulai dari bantuan dari Pemkab, Pemprov maupun dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Ingin Ciptakan Bengkulu Bahagia, Jelang Pilgub Mustarani Daftar di 5 Parpol
Untuk Poktan yang berhak mendapatkan bantuan tersebut nantinya adalah Poktan yang sudah teregistrasi dan jelas program kerjanya dalam bentuk laporan tertulis.
"Untuk mengantisipasi banyaknya Poktan dadakan jelang pendistribusian bantuan pertanian, kita diminta berperan aktif serta jeli dalam mendistribusikan bantuan. Salah satunya, memastikan Poktan itu terverifikasi serta teregister. Lantaran, kita khawatir bantuan yang diberikan akan bermasalah," jelas Amrul.
Di Kabupaten Rejang Lebong tercatat ada 1.216 Poktan yang telah teregistrasi di Sistem Penyuluh Pertanian (Simluhtan).
Poktan yang sudah teregistrasi inilah yang berhak mendapatkan bantuan pertanian dari pemerintah.
Hanya saja, poktan-poktan ini wajib mengusulkan kebutuhan bantuan pertanian pada OPD terkait, seperti Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan maupun OPD lainnya.
"Apapun bentuk Poktan yang bergerak pada bidang pertanian maupun perikanan wajib teregister, serta dapat mengusulkan proposal kebutuhan," tegasnya.
Di sisi lain, dalam mendistribusikan bantuan pertanian.
Distan wajib melakukan survey bagi calon petani penerima bantuan, sesuai dengan ketersediaan lahan dan pengelolaan pertanian.