Disdikbud Tegas Larang Pungutan Perpisahan, Kepsek SMPN 13 Kembalikan Rp82 Juta ke Wali Siswa
BERKUMPUL: Siswa mendapat informasi perpisahaan SMPN 13 Mukomuko dibatalkan beberapa waktu lalu. FOTO: DOKUMEN/RB--
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Setelah kedapatan melakukan pungutan melibatkan komite sekolah untuk keperluan kelulusan dan perpisahaan kelas 9, SMPN 13 Kecamatan XIV Koto kembalikan Rp82 juta ke orang tua siswa.
Sekolah di Kabupaten Mukomuko ini membatal acara yang sudah disusun jauh hari. Karena Disdikbud Mukomuko secara tegas melalui surat edaran melarang pungutan ke siswa untuk acara perpisahan dan keperluan kelulusan karena sudah ada BOS.
Dimana direncanakan sebelumnya kegiatan perpisahan siswa kelas 9 dilaksakan pada 21 Mei 2024.
BACA JUGA:10.100 Penerima Bansos PKH dan BPNT Dicoret, Dinsos Lakukan Ini
“Kami sudah melatih siswa kami untuk tampil, dan menyiapkan segala sesuatunya. Akhirnya kepala sekolah membatalkan acara karena tidak mau mengambil resiko,” kata seorang Guru SMPN 13 yang tidak ingin namanya disebutkan.
Informasi pembatalan kegiatan perpisahaan ini satu hari sebelum hari pelaksanaan, langsung diumumkan kepala sekolah.
Atas informasi tersebut tentu seluruh guru tidak bisa berbuat, hanya menahan kesedihan mendengar informasi tersebut.
BACA JUGA:Bengkulu Job Fair 2024, Sediakan Ratusan Lowongan Pekerjaan
Karena bukan hanya tenda yang telah terpasang, seluruh kebutuhan juga sudah dipesan. Seperti konsumsi, dekorasi dan sound system.
Belum lagi murid yang sudah menjahit baju, yang juga menyampaikan kesedihannya kepada dewan guru.
“Kami sangat sedih yang pastinya tidak sedikit guru dan murid menangis, karena acara ini tidak jadi. Kami tidak tau apa yang menjadi penyebabnya, berkaitan sumbangan memang ada tapi kami tidak tahu menau berkaitan dana tersebut. Yang pasti kami di berikan anggaran sesuai dengan kebutuhan untuk memesan sesuatu,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Sekolah SMPN 13 Mukomuko, Yonmar Kenedi mengatakan seluruh acara untuk perpisahaan dibatalkan. Uang yang telah dikumpulkan dari akan dikembalikan ke orang tua atau wali siswa.
BACA JUGA:Nadiem Janji Hentikan Kenaikan UKT yang Ugal-ugalan, DPR Sampaikan Kritik Ini
Sebagai pemimpin di sekolah ia tidak berani atas resiko yang akan dihadapi nantinya.