Warga Genting Harus Setujui Rumah Lama Dibongkar Jika Ingin Direlokasi
Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Bengkulu Tengah, Samsul Bahri.-foto: dok/koranrb.id-
KORANRB.ID - Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Bengkulu Tengah beberapa waktu lalu telah berkoordinasi dan melakukan rapat bersama pemerintah pusat.
Hal ini terkait perkembangan rencana relokasi warga Desa Genting, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Bengkulu Tengah, Samsul Bahri menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi tersebut, Kementerian PUPR meminta Dinas Perkimta untuk membuat surat pernyataan warga bersedia rumah lamanya dibongkar.
BACA JUGA:'Tobat, Nyesal Aku', Tsk Dugaan Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Menangis Terseduh
Surat itu harus ditandatangani seluruh warga desa yang akan direlokasi.
“Kementerian PUPR meminta 128 kepala keluarga (KK) untuk menandatangani surat pernyataan agar bangunan ataupun rumah lamanya akan dibongkar. Ini syarat mutlak apabila relokasi ingin dilaksanakan dan pembangunan rumah dimulai,” ujarnya.
Kementerian PUPR meminta hal ini karena tidak mau 128 KK ini akan kembali menempati rumah lama tersebut apabila tak dibongkar.
BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Suhu Panas di Kota Bengkulu, Siang Hari Capai 33,9 Derajat Celcius
Apabila warga masih ingin menempati rumah lama, maka relokasi percuma dilakukan relokasi.
“Apabila seluruh syarat administrasi telah dipenuhi, maka relokasi bisa diproses lebih lanjut. Jadi apabila warga belum ingin menandatangani surat pernyataan, maka pekerjaan belum bisa dimulai,” ungkapnya.
Samsul menyampaikan saat ini untuk proses relokasi tinggal pelaksanaan pembangunan rumah.
BACA JUGA:Permudah Sertifikasi Guru, Tingkatkan Kesejahteraan
Pembangunan rumah ini akan dilakukan Kementerian PUPR.
Kalau untuk proses lokasi relokasi sudah selesai, karena lahan seluas 1,7 hektare sudah siap.