Dinas ESDM Bengkulu Sebut Tidak Seluruh Pertashop Bisa Jual Pertalite, Ada Syaratnya! Berikut Penjelasannya
PERTALITE DIJUAL PERTASHOP: Tidak seluruh Pertashop dapat diizinkan jual BBM bersubsidi Pertalite. ABDI/RB--
KORANRB.ID – Meski Pengusaha Pertashop telah resmi bisa jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu sebut, tidak seluruh Pertashop dapat diizinkan jual BBM bersubsidi tersebut.
Dikarenakan, pihak ESDM Provinsi Bengkulu hingga saat ini belum menerima petunjuk atau aturan terkait seperti apa jenis Pertashop yang dapat menjual Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
“Ini kita dapat informasi, bahwa tidak semua Pertashop dapat menjual Pertalite ini, nantinya Pertashop akan memenuhi beberapa syarat apabila ingin menjual Pertalite,” sampai Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana.
BACA JUGA:SPBN di Pulau Baai Butuh Perbaikan, Nelayan Sebut Solar Aman
BACA JUGA:Soroti PPDB 2024, Dewan Akan Panggil Dikbud, Zainal: Sebelum Ada Kecurangan
Donni menjelaskan, bahwa kabar terkait Pertashop bisa menjual Pertalite ini tentu sangat disambut baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Lantaran, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah MMA, memang sejak lama bersurat terkait penjualan Pertalite di Pertashop ini.
Tidak hanya Pertalite ini, Gubernur Bengkulu juga membahas terkait Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram dengan Pemerintah Pusat.
“Iya menyambut baik putusan DPR RI Komisi II tersebut, karena Pak Gubernur memang telah bersuarat dengan Pemerintah Pusat terkait Pertashop ini,” ungkap Donni.
BACA JUGA:Usulan Listrik Gratis di Bengkulu Capai 6.431, Lampaui Kuota 1.230, ESDM Cari Formulasi Lain
BACA JUGA:Ketua DPRD Seluma Apresiasi Raihan Opini WTP Pemkab Seluma dari BPK Perwakilan Bengkulu
Sedangkan, tuntuk kuota BBM subsidi jenis Pertalite yang akan dijual Pertashop nantinya.
Donni menjelaskan, bahwa untuk kuota penetapannya dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).