Putusan MA Soal Syarat Cawagub Tuai Polemik
Kaesang Mulus Menuju DKI Jakarta, Ini kata Pengamat --
KORANRB.ID - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan syarat calon wakil gubernur (cawagub) terus menuai polemik.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai putusan MA itu tidak serta-merta bisa membuat penyelenggara pemilu merevisi peraturan KPU-nya.
’’Karena sifatnya yang menyebabkan perubahan frasa pasal a quo menjadi bertentangan dengan ketentuan UU Pilkada,’’ ujarnya.
Selain itu, Khoirunnisa mendorong agar Komisi Yudisial (KY) turut merespons putusan tersebut.
BACA JUGA:Pemerintah Dorong Bakamla Jadi Coast Guard, Ini Kata Menko Polhukam
BACA JUGA:Lapor Kejanggalan Tahapan Pilkada 2024 di Posko Pengaduan
’Perludem juga mendorong KY melakukan pemeriksaan kepada majelis hakim yang bertugas dalam perkara uji materi ini,’’ ungkapnya.
KY dinilai perlu bergerak lantaran mereka adalah lembaga negara yang diberi tugas memastikan martabat dan kehormatan hakim terjaga.
Di sisi lain, KY menyebut publik boleh melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Laporan itu bisa disampaikan ke KY beserta bukti pendukung.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu dan Danrem Teken Kerja Sama, 47 RTLH Dibangun Tahun Ini
BACA JUGA:5 Bulan, Realisasi PAD Parkir Baru 18 Persen, Jukir Keluhkan Karcis Tidak Tepat Waktu
’’Sehingga laporan tersebut dapat ditindaklanjuti KY sesuai prosedur yang ada,’’ ungkap anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata.
Dia menekankan, KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.