Putusan MA Soal Syarat Cawagub Tuai Polemik
Kaesang Mulus Menuju DKI Jakarta, Ini kata Pengamat --
Pria yang juga juru bicara KY itu menambahkan, KY memang tidak berwenang mengintervensi putusan MA. Namun, KY tetap menaruh concern terhadap putusan tersebut.
’’Karena putusan itu juga menentukan pilkada yang jujur dan adil,’’ katanya.
MA memang berwenang menguji materi PKPU. Namun, MA juga harus menjaga rasa keadilan masyarakat.
BACA JUGA:5 Bulan, Realisasi PAD Parkir Baru 18 Persen, Jukir Keluhkan Karcis Tidak Tepat Waktu
BACA JUGA:Pembangkit Listrik Geothermal Hululais Segera dibangun
’’Sehingga bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan itu,’’ tuturnya.
Di sisi lain, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) buka suara tentang rumor majunya Kaesang sebagai bacawagub DKI Jakarta.
Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman mengatakan, keinginan masyarakat untuk mengusung Kaesang menjadi kepala daerah semakin tinggi jelang kontestasi pilkada.
Meski begitu, Andy menegaskan, keputusan Kaesang maju dalam pilkada masih menunggu arahan dan kesepakatan dari partai-partai di Koalisi Indonesia Maju. ’
’Kami percaya apa yang terbaik bagi masyarakat, maka PSI akan ikut berjuang di sana,’’ paparnya. (**)