Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Membangun Bengkulu
LINTAS: Kendaraan yang melintas di jembatan Rawa Makmur, Kota Bengkulu, kemarin. Pemilik kendaraan di Provinsi Bengkulu diminta untuk memanfaatkan program pemutihan pajak. --ABDI/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, MMA, menyebutkan hasil program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah untuk pembangunan di Provinsi Bengkulu.
Diketahui, pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali dilanjutkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, mulai4 Juni hingga 30 November 2024 di seluruh gerai Samsat yang ada di 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.
Harapannya melalui program ini, masyarakat tidak lagi terbebani denda serta pokok pajak kendaraan.
Program ini juga menggratiskan balik nama kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Perangkap Umpan Bebek Terpasang, Buaya Selagan ‘Menghilang’
"Saya mengajak kita semua untuk membayar pajak kendaraan bermotor kita secara tepat waktu, serta memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh Samsat se Provinsi Bengkulu," Rohidin, Selasa, 4 Juni 2024.
Rohidin menerangkan, bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor dan balik nama akan ditutup pada 30 November 2024 mendatang.
Serta, pemutihan pajak Ranmor pada tahun ini tidak memiliki kuota.
Sehingga, masyarakat Bengkulu diperbolehkan untuk memanfaatkan program tersebut.
BACA JUGA: Final! Nasdem Usung Teddy Rachman di Pilkada Seluma
"Apresiasi kami serta terima kasih bagi masyarakat Bengkulu yang taat membayar pajak.
Pajak kita untuk membangun Bumi Rafflesia," ucap Rohidin.
Sementara itu, Kepala BPKD Provinsi Bengkulu Haryadi menegaskan, pelaksanaan kembali program pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kemudian, mobil maupun program pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan kembali diteruskan.