Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Membangun Bengkulu
LINTAS: Kendaraan yang melintas di jembatan Rawa Makmur, Kota Bengkulu, kemarin. Pemilik kendaraan di Provinsi Bengkulu diminta untuk memanfaatkan program pemutihan pajak. --ABDI/RB
BACA JUGA:Evaluasi Kinerja 803 PPPK di Rejang Lebong Dilakukan Setiap Tahun
Hal tersebut kata Haryadi lantaran dari evaluasi yang sudah dilaksanakan beberapa tahun belakang, program ini mendapat tanggapan positif dan apresiasi dari masyarakat.
"Selain itu, kita juga melihat referensi dari beberapa daerah di Indonesia masih melakukan perpanjangan program pemutihan.
Oleh karena itu, dari rapat tim pembina Samsat Provinsi Bengkulu dan koordinasi dengan OPD terkait, juga kita berkoordinasi dengan Pak Gubernur.
Ternyata Pak Gubernur menyetujui untuk dilakukan kembali program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2024 ini," ujar Haryadi.
BACA JUGA:SK PPPK Bisa Dijaminkan ke Babe Tais Tanpa Provisi, Ini Skema Pinjamannya!
Sebelumnya, persiapan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejauh ini Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah mengeluarkan surat keputusan (SK).
Bahkan SK petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) juga sudah dikeluarkan. Artinya, program tersebut sudah boleh digelar.
"SK dari Pak Gubernur sudah keluar. Juklak juknisnya juga sudah ada," tutur Haryadi.
Haryadi meminta, agar program pemutihan pajak Ranmor tahun ini.
BACA JUGA:Targetkan 5.147 Pelajar SMA Sudah Rekam E-KTP
Dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Provinsi Bengkulu yang ada di 9 kabupaten dan 1 kota.
"Harus dimanfaatkan," ujar Haryadi.
Diketahui, pada pemutihan ini juga.
Kendaraan yang bisa memanfaatkan program tersebut, tidak hanya kendaraan umum masyarakat.