Pengumuman! SK PPPK di Kepahiang Bisa Digadai ke Bank Sampai Rp100 Juta, Ini Syarat dan Ketentuan

PPPK: PPPK 2023 yang baru saja menerima SK, saat melakukan penandatangan perjanjian kerja. Mereka yang baru saja terima SK dapat gadaikan SK ke bank. (foto: HERU/Koranrb.id)--

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Ini pengumuman penting bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang sedang membutuhkan dana pinjaman segar.

PPPK yang baru mendapat SK, bisa mengajukan pinjaman uang ke Bank Bengkulu Cabang Kepahiang.

Syaratnya sangat mudah, cukup menggadaikan SK untuk mendapatkan layanan kredit di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang.

Seperti para PPPK 2023, yang baru saja mendapatkan Surat Keputusan (SK) atau bukti status kepegawaian sebagai PPPK awal Juni 2024 ini. 

BACA JUGA:Tak Ingin Kecerdasan Anak Anda Terganggu? Bunda Harus Hindari 14 Makanan Ini

BACA JUGA:Ini Perbedaan AC Inverter dan Non Inverter, Kamu Pilih yang Mana

Bagaimana Cara Mengajukan Pinjaman?


Bagi PPPK Kepahiang yang mau mengaji pinjaman, segera datang ke kantor bank Bengkulu cabang kepahiang. Foto : Heru Pramana Putra. --

Bila kamu berstatus PPPK dan berniat mengajukan pinjaman ke Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, gak perlu repot-repot.

Kamu cukup bawa SK PPPK, datang ke bank, dana tunai peminjaman di perbankan pun mengalir ke rekening.

Nah, sejauh ini di Kabupaten Kepahiang kemudahan tersebut baru disediakan Bank Bengkulu Cabang Kabupaten Kepahiag.

Dengan syarat mudah, dana peminjaman maksimal hingga Rp100 juta bisa diperoleh PPPK Kepahiang di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang. 

BACA JUGA:Bisa Menjaga Kesehatan Gigi, Begini Manfaat Buah Pinang untuk Kesehatan

BACA JUGA:Adakah yang Tahu Jenis-jenis Ambulans? Baca yang Satu Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan