Pengumuman! SK PPPK di Kepahiang Bisa Digadai ke Bank Sampai Rp100 Juta, Ini Syarat dan Ketentuan

PPPK: PPPK 2023 yang baru saja menerima SK, saat melakukan penandatangan perjanjian kerja. Mereka yang baru saja terima SK dapat gadaikan SK ke bank. (foto: HERU/Koranrb.id)--

Hal ini disampaikan, Pemimpin Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Hendry Hadinata saat diwawancarai, Kamis 6 Juni 2024.

"Program ini memang kita sediakan khusus untuk semua PPPK di Kabupaten Kepahiang tanpa terkecuali," kata Hendry. 

Syarat Pengajuan Pinjaman 

Bagi PPPK Kepahiang yang berminat, syarat yang mesti disiapkan sangatlah simpel.

Untuk mendapatkan dana pinjaman dari Bank Bengkulu, seorang PPPK hanya diwajibkan melampirkan SK pengangkatan, serta memiliki rekening Bank Bengkulu atau bersedia membuka rekening baru.

BACA JUGA:Punya Gigitan Terkuat! Berikut 10 Fakta Unik Harimau

BACA JUGA:Lucu dan Menggemaskan, Ini 12 Fakta Unik Tentang Panda

Syarat pendukung lainnya, melampirkan identitas diri seperti foto copy KTP, KK, NPWP serta mengisi blangko pengajuan pinjaman.


Plafon pinjaman untuk PPPK di Kepahiang limitnya bisa mencapai Rp 100 juta. (Foto : Heru Pramana Putra)--

Adapun plafon pinjaman yang disediakan mulai dari Rp 10 juta hingga Rp100 juta. 

PPPK Kabupaten Kepahiang yang berminat, dapat mendatangi langsung ke Bank Bengkulu Cabang Bengkulu terdekat sesuai domisili.

Seperti, Kantor Cabang Pembantu Merigi dan Kantor Cabang Pembantu Pasar Kepahiang.

"Bisa juga langsung ke sini, kantor cabang Bank Bengkulu di Dusun Kepahiang Jalan Lintas Kepahiang - Curup Kecamatan Kepahiang," tambah Hendry. 

BACA JUGA:Penghujung Masa Jabatan, 1 Anggota DPRD Terima SK Pemberhentian

BACA JUGA:Cucu Dimaki, Korban Sempat Memukul Sebelum Ditikam, Ini Kesaksian Cucu Korban

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan