BREAKING NEWS: Polres Seluma Tetapkan 7 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru

Kasat Reskrim Polres Seluma AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH menyebutkan penetapan tersangka penyegelan kantor Desa Dusun Baru.--Zulkarnain/rb

SELUMA, KORANRB.ID - Polres Seluma resmi menetapkan 7 orang tersangka atas kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo beberapa waktu lalu yang membuat roda pemerintahan desa menjadi terhambat.

Tujuh orang tersangka penyegelan kantor Desa Dusun Baru tersebut yakni, RA, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan FA.

Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang profesi yang berbeda.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH didampingi Kanit Pidum, Ipda. Bambang Ilyadi.

BACA JUGA:Punya Gigitan Kuat! Berikut 6 Fakta Unik Hyena

Dikatakannya bahwa penetapan ini didasari hasil gelar perkara atas penyidikan yang dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma.

Penyidikan ini dilakukan juga mengacu atas laporan Kades Dusun Baru (Nonaktif), Ibran Bin Busra Yang dibuat dalam laporan polisi nomor : LP / B / 24 / V / 2024 / SPKT / POLRES SELUMA / POLDA BENGKULU tanggal 4 Mei 2024.

“Benar mas, saat ini ada tujuh orang tersangka yang kita tetapkan atas penyegelan kantor desa Dusun Baru,”terang Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Ini Syarat, Tugas dan Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Ditambahkan Kanit Pidum, saat ini tujuh tersangka memang belum dilakukan penahanan.

Rencananya pekan depan tujuh tersangka tersebut akan dipanggil ke Polres Seluma.

“Mudah mudahan para tersangka dapat kooperatif agar proses hukum dapat dilakukan secepatnya,” singkat Kanit Pidum.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Kamis 4 April 2024 areal kantor desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga.

BACA JUGA:Tak Ingin Kecerdasan Anak Anda Terganggu? Bunda Harus Hindari 14 Makanan Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan