Ini Syarat, Tugas dan Gaji Pantarlih Pilkada 2024

PANTARLIH: Aktivitas kegiatan di KPU Kepahiag. Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dibuka. Ada syarat dan tugas yang mesti dipenuhi--

KORANRB.ID - Ada syarat yang mesti dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi seorang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih di Pilkada 2024. 

Mengacu pada Pasal 52 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, seorang calon Pantarlih tak diperkenankan jika telah terdaftar menjadi anggota tim kampanye ataupun menjadi tim pemenangan calon kepala daerah. 

Secara umum, ada 5 syarat yang mesti dipenuhi yang mesti diketahui sebelum memasukkkan berkas mendaftar menjadi seorang Pantarlih di Pilkada 2024.

Yakni, Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

BACA JUGA:Tak Ingin Kecerdasan Anak Anda Terganggu? Bunda Harus Hindari 14 Makanan Ini

Terkait batasan minimal pendidikan, disebutkan juga dalam peraturan jika, syarat berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat itu tidak dapat dipenuhi, pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Syarat selanjutnya adalah, tak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Terkait syarat kelengkapan dokumen, dapat disampaikan langsung melalui PPS di desa atau kelurahan masing-masing. Seorang calon Pantarlih Pilkada 2024, mesti menyiapkan fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).

BACA JUGA:Ini Perbedaan AC Inverter dan Non Inverter, Kamu Pilih yang Mana

Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

Lalu, Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.

Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Sebagai catatan, kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 ( tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.

BACA JUGA:Ini Nama-nama Museum Terpopuler di Indonesia Serta Jenis Koleksi yang Disimpan di Dalamnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan