Gugatan Listrik Padam Dewan, Buka Posko Pengaduan Hitung Kerugian, PLN UP3 Bengkulu Teruskan ke UID S2JB
GUGATAN LISTRIK PADAM: Kuasa Hukum DPRD Kota Bengkulu, Anastasya Pase, SH, MH menyampaikan prihal gugatan listrik padam dan Posko Pengaduan, Kamis, 6 Juni 2024.--
KORANRB.ID – Buntut listrik padam pada Selasa (4/6) dan Rabu (5/6) lalu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu berencana menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bengkulu.
Pasalnya, dampak listrik padam selama dua hari tersebut di masyarakat menjadi perbincangan.
Bahkan, tak hanya melayangkan gugatan, Posko Pengaduan Masyarakat juga akan dibuka Anggota DPRD Kota Bengkulu.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui serta mendata jumlah kerugian yang dialami masyarakat akibat listrik padam.
BACA JUGA:Pengurus BMA Bengkulu Masa Bakti 2024-2029 Dikukuhkan, Gubernur Dorong Perda Adat
BACA JUGA:Minta Pertamina Petakan Kebutuhan BBM di Bengkulu, Gubernur ROhidin: Cukup hingga 15 Juni
Anggota DPRD Kota Bengkulu diwakili Kuasa Hukum, Anastasya Pase, SH, MH menyebut akan menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan non materil kepada PLN atas perkara konsumen yang dirugikan.
"Kita akan masukkan gugatan pada PLN, baik itu materiil maupun non materiil nantinya," jelas Ana.
Lanjut Ana, bahwa kerugian yang dialami masyarakat bukan tentang listrik padam saja, namun berapa banyak masyarakat yang merugi atas usahanya.
Serta berapa banyak masyarakat yang dilanda gelap. Ditegaskan Ana bahwa sekarang bukan zaman batu lagi yang listrik tidak ada.
BACA JUGA:Ini Jadwal Puasa Zulhijah Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah Tahun 2024
BACA JUGA:Ini Syarat, Tugas dan Gaji Pantarlih Pilkada 2024
"Kerugian ini tentang dampak dari padamnya listrik, dampak ekonomi yang kami soroti, kalau masalah gelap itu nantinya kerugian non materiil, sebab sekarang ini zaman sudah canggih bukan zaman batu lagi," ungkap Ana.
Kemudian Ana menerangkan, pihak DPRD kota Bengkulu akan menyusun siasat untuk mendata kerugian masyarakat, dengan membuka Posko Pengaduan.