Dituntut 5 Tahun serta Ganti KN Rp1,4 Miliar PH Terdakwa Eks Mantri BRI: JPU Tidak Lihat Fakta Persidangan
TUNTUTAN FAKTA PERSIDANGAN: Terdakwa sedang mendengarkan tuntutan dari jaksa atas perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes Cabang Curup tahun anggaran 2021-2022, Senin, 10 Juni 2024. WESJER/RB--
KORANRB.ID – Terdakwa Nurul Azmi Riduan eks Mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes Cabang Curup yang terseret perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun anggaran 2021-2022 tak hanya dituntut 5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong juga membebankan uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dalam tuntutan yang dibacakan Senin, 10 Juni 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Sidang beragendakan tuntutan tersebut diketuai Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
Usai persidangan, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Nurul Azmi Riduan, Hotma T. Sihombing, SH mengungkapkan bahwa tugas menuntut adalah sudah menjadi hak JPU.
BACA JUGA:Tangkap Burung Kutilang di Kabel, Pelayan Geprek di Pagar Dewa Tersengat Listrik
Namun ia menilai tuntutan JPU kepada kliennya akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada putusan nantinya.
Putusan bisa saja berubah sesuai dengan fakta yang keluar pada persidangan.
“Atas tuntutan yang dilayangan pada klien saya itu tidak berlandaskan. Maka kita akan mempelajari tuntutan tersebut,” terang Hotma.
Ia juga menyoroti Pasal yang menjerat kliennya pada tuntutan JPU, yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor.
BACA JUGA: Tak Kasih Izin Pinjam Motor, Teman Larikan Diam-diam Saat Tertidur
BACA JUGA:Terjaring Razia, PSK Ngaku Diantar ke Seluma, Taman Kuliner Terancam jadi Sarang Prostitusi
Hotam menyebut pada pasal tersebut ancaman hukuman mulai dari 1 tahun hingga 20 tahun dan dilakukan secara bersam-sama.
Tindakan secara bersama-sama menjadi sorotan Hotma, sebab menurutnya saksi yang bisa membenarkan tindakan kliennya itu adalah ketiga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara ini.