Dituntut 5 Tahun serta Ganti KN Rp1,4 Miliar PH Terdakwa Eks Mantri BRI: JPU Tidak Lihat Fakta Persidangan

TUNTUTAN FAKTA PERSIDANGAN: Terdakwa sedang mendengarkan tuntutan dari jaksa atas perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes Cabang Curup tahun anggaran 2021-2022, Senin, 10 Juni 2024. WESJER/RB--

“Saya harap Penuntut Umum bisa membuktikan bahwa ada tindakan korupsi  bersama-sama jaksa harus melihat fakta itu,” terang Hotma.

Hotma mengatakan ketika ada dalih maka harus dibuktikan dalih tersebut. Jika ada tuntutan maka harus ada landasan yang kuat dalam tuntutan, kemudian jika diberikan tuntutan maka ada hak untuk membenarkan dan membantah tuntutan.

BACA JUGA:Gudang Proyek di Selebar Kota Bengkulu Dibobol, Material Senilai Rp5 Juta Dicuri

BACA JUGA:Pasutri Asal Seluma Ini Ditangkap Polisi, Diduga Curi Motor Korbannya Saat Sedang Asyik ‘Ngapel’

“Jika tuntutan dengan Pasal 3 (UU Tipikor, red) maka saya pastikan jaksa tidak melihat fakta persidangan,” pungkasnya.

Sementara, JPU Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH menyampaikan bahwa terdakwa Nurul Azani, dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsidair 6 bulan.

"Menurut bukti persidangan yang keluar pada persidangan serta bukti yang kami kumpulkan maka kami menuntut terdakwa 5 tahun berikut dengan dendanya," ungkap Robby.

Selain itu, terdakwa dituntut pengembalian kerugian negara senilai Rp1,4 miliar jika tidak dapat membayar maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

"Selain denda juga akan membebankan terdakwa sesuai dengan kerugian yang dirugikan yang belum dikembalikan," jelas Robby.

Disampaikan Roby terdakwa dituntut Pasal 3 jo pasal 18 huruf  a, huruf b ayat (2)ayat ayat (3) UURI nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Jo pasal 64 ayat (1) KUHpidana.

"Tuntutan tersebut juga kita berikan sudah sesuai dengan aturan tindak pidana Korupsi yang di atur dalam hukum pidana yang berlaku di negara kita,"  tutup Robby.

Sekadar mengulas, dalam perkara ini, baru menyeret satu  terdakwa Nurul Azmi Riduan mantan Mantri BRI Unit Tes ke Pengadilan. 

Apakah atasan terdakwa Nurul Azmi Riduan juga bisa ikut terseret dalam perkara ini? 

JPU Kejari Lebong, Jelita Sari, SH menjelaskan, bahwa di dalam perkara ini tidak menutup kemungkin ada penambahan tersangka. 

Penambahan tersangka juga bisa jadi dari atasan langsung terdakwa Nurul Azmi Riduan, yang sudah dihadirkan sebagai saksi ke persidangan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan