Dituntut 5 Tahun serta Ganti KN Rp1,4 Miliar PH Terdakwa Eks Mantri BRI: JPU Tidak Lihat Fakta Persidangan

TUNTUTAN FAKTA PERSIDANGAN: Terdakwa sedang mendengarkan tuntutan dari jaksa atas perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes Cabang Curup tahun anggaran 2021-2022, Senin, 10 Juni 2024. WESJER/RB--

“Karena inikan berbicara hierarki, untuk itu dari fakta persidangan yang ada memang tidak menutup kemungkinan (atasan terdakwa Nurul Azmi Riduan ikut terseret, red). Karena, kemungkinan itu, bisa jadi, bisa jadi-tidak,” terang Jelita. 

Meski besar kemungkinan, atasan terdakwa Nurul Azmi Riduan di BRI Unit Tes terlibat dalam perkara ini. Jelita mengaku, saat ini pihaknya belum mengarah ke penambahan tersangka. 

Karena, saat ini pihaknya masih berfokus pada tiga orang yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Tiga DPO berinisial MK, WS dan SH. Ketiganya diduga sebagai Calo. 

“Kita belum ke sana. Karena kita masih fokus ke tiga DPO yang masih kita cari,” ujarnya. 

Ditegaskan Jelita, dalam perkara dugaan Korupsi dana KUR BRI Unit Tes Lebong ini, akan terus digali fakta-fakta yang akan terungkap di Persidangan. 

“Perkara ini tentu tidak akan sampai disini. Fakta-fakta itu akan kami dalami,” tutupnya. 

Aset Pertamina Shop atau Pertashop serta rumah kos yang diduga miik terdakwa tunggal dugaan korupsi KUR BRI Unit Tes Lebong ditemukan Jaksa keberadaanya.

“Saat ini kami masih mencari tahu kepemilikan sah dari asta-aset tersebut (Pertashop dan Rumah Kos, red,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis 25 April 2024.  

Selain aset yang dimilik terdakwa Nurul Azmi Riduan, Jaksa juga menelusuri aset milik tiga orang (DPO), MK, WS dan SH. Ketiganya diduga sebagai Calo. 

“Penelusuran aset dari terdakwa sendiri, dan kemudian penelusuran aset dari para DPO itu sudah kita lakukan pendalaman,” terang Jelita.

Jelita menyebut, Jaksa belum bisa memastikan kapan penulusuran aset ini dapat diselesaikan. 

Namun yang jelas kata Jelita, Jaksa akan terus mendalami di mana saja aset-aset yang dimiliki terdakwa dan tiga DPO, dan juga mendalami apakah aset tersebut dari hasil dugaan korupsi. 

“Cuman kan kita tidak bisa dalam waktu yang cepat (menelusuri aset terdakwa dan tiga DPO, red,)” tuturnya. 

Belakangan ini terungkap, bahwa satu dari tiga DPO merupakan perangkat desa di salah satu desa yang ada di Kabuapaten Lebong. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan