LHP BPK Belum Rampung Dana Banpol 10 Parpol Tertahan, Kesbangpol Mukomuko: Bukan Sengaja Ditahan

RAPAT: Evaluasi menjelang Pilkada yang diselenggarakan Kesbangpol Mukomuko, dana banpol masih tertahan--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko masih belum menyalurkan pencairan dana Bantuan Partai Politik (Banpol) Tahun Anggaran 2024. 

Alasannya, Kesbangpol masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan dana Banpol tahun anggaran 2023 yang belum diterbitkan. 

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Mukomuko Ali Mucshin S.Pd, M.AP. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) merupakan salah satu syarat wajib sebelum dilakukan pencairan dana Banpol.

BACA JUGA:24 Juni, 3 Besar Hasil JPTP Pemprov Bengkulu Posisi Kadis Dukcapil Ikuti Fit and Proper Test

BACA JUGA: Antisipasi Elnino, Penyaluran 232 Unit Pompanisasi Dipercepat Pemprov Bengkulu

Informasi yang diterima Kesbangpol, tuntas akhir Mei lalu, namun ini sudah Juni LHP juga belum rampung, maka dari itu belum bisa memasuki tahapan proses pencairan. 

‘’Pastinya kita tunggu Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK rampung dulu. Kalau anggaran sudah ada, tersedia sebesar Rp 550 juta dari APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2024,’’ ujarnya.

Ali menjelaskan, untuk Kabupaten Mukomuko ada 11 Parpol yang akan menerima dana Banpol. Yakni, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Perindo, PDI Perjuangan, Partai NasDem, PKPI, PAN, PKS, PKB dan Partai Hanura. 

Dalam proses pencairan dana Banpol ini, Parpol wajib membuat usulan permohonan pencairan terlebih dulu, termasuk melampirkan laporan penggunaan dana Banpol ditahun sebelumnya.

BACA JUGA: Senapan Angin Sudah Dimodifikasi, Kakak Meninggal, Adik Kandung Terancam 7 Tahun

BACA JUGA:Polda Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 716 Keping Kayu Meranti Asal Hutan Lindung Raja Mandare

“Membuat usulan pencairan dana Banpol merupakan tahapan yang harus dijalan kan Parpol, namun hingga saat ini 11 Parpol penerima Banpol belum bisa mengajukan usulan,”sampainya.

Dana Banpol yang diperuntukan bagi Parpol memiliki kursi keterwakilan di DPRD Kabupaten Mukomuko, tidak mengalami kenaikan dan pengurangan. Sama dengan tahun sebelumnya yang diterima masing-masing Parpol.

“Jumlah dana yang diterima masing-masing Parpol akan berbeda-beda sesuai dengan perolehan suara yang di dapat pada Pemilu sebelumnya. Dipastikan dana Banpol tidak mengalami kenaikan,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan