Kades Kemang Manis Segera Dilakukan PAW, Dinas PMD Tunggu Salinan Putusan dari Pengadilan Tipikor Bengkulu

TERDAKWA: 12 terdakwa kasus korupsi dana BTT Seluma, salah satunya Kades Kemang Manis.-foto: dok/koranrb.id-

KORANRB.ID - Usai putusan hukumnya sudah inkrah, Kepala Desa (Kades) Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas ((Nonaktif), Alma Jumiarto akan segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

Pemkab Seluma melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) saat ini tengah menanti salinan putusan inkrah dari Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Berdasarkan sidang terakhir dengan agenda vonis majelis hakim, tidak ada upaya banding dari 12 terdakwa yang di dalamnya termasuk Kades Kemang Manis (Nonaktif), terkait kasus korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2021.

Hal ini dibenarkan  Kepala Dinas (Kadis) PMD Seluma, Nopetri Elmanto.

Rencananya Pemkab akan menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto untuk menindaklanjuti hasil persidangan tersebut.

BACA JUGA:Pilwakot Bengkulu 2024, PDI Perjuangan Serahkan 4 Nama ke DPP

Menurut Nopetri, putusan tersebut sudah memenuhi unsur syarat dari pemberhentian jabatan kepala desa.

"Karena putusan kasus korupsi dana BTT yang menyangkut jabatan Kepala Desa Kemang Manis sudah inkrah. Saat ini kami menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Salinan ini sebagaai bahan untuk rapat bersama Sekda Seluma untuk memproses PAW,” papar Nopetri.

Sebelumnya, Pemerintah Desa Kemang Manis nyaris saja menerima sanksi berupa tidak disalurkannya dana desa selama anggaran tahun 2024.

Hal ini karena Desa Kemang Manis yang paling terlambat mengajukan pencairan dana desa.

Namun menjelang batas akhir yakni 15 Juni 2024, permasalahannya sudah selesai, dan dana desa tahap I sudah masuk ke rekening pemerintah desa.

Dijelaskan Nopetri, penyebab Pemdes Kemang Manis mengalami keterlambatan proses pengajuan saat rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), salah satunya karena kades tengah menjalani proses hukum.

Pada Mei lalu posisinya baru digantikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades.

BACA JUGA:Gaji 13 ASN Pemkot Bengkulu Dibayar Bertahap

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan