Kades Kemang Manis Segera Dilakukan PAW, Dinas PMD Tunggu Salinan Putusan dari Pengadilan Tipikor Bengkulu
Editor: Sumarlin
|
Rabu , 19 Jun 2024 - 22:54
TERDAKWA: 12 terdakwa kasus korupsi dana BTT Seluma, salah satunya Kades Kemang Manis.-foto: dok/koranrb.id-
Wakil Direktur CV. Cahaya Darma Konstruksi, Cihonggi Preono 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider Rp 50 juta serta membebankan mengganti kerugian negara Rp.750 juta.
Direktur CV. Defira, Suparman 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.