Penikam Polisi Kepahiang Saat Penggerebekan Judi Togel ke Meja Hijau

MEJA HIJAU: Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang telah menggagendakan jadwal sidang perkara penikaman anggota Polisi, saat terjadinya penggerebekan judi togel. HERU/RB--

KORANRB.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang telah menggagendakan jadwal sidang perkara penikaman anggota Polisi, saat terjadinya penggerebekan judi togel pekan depan.

Humas PN Kepahiang, Anton Alevander, SH, MH yang juga akan bertindak sebagai salah satu hakim dalam perkara ini, Jumat 21 Juni 2024 menyampaikan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa Arif Arifin, warga Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas.

Dijelaskan, persidangan akan digelar pekan depan Selasa, 25 Juni 2024. 

"Ya, jadwal persidangannya akan dilaksanakan pekan depan tanggal 25 Juni," terang Anton.

BACA JUGA:Sempat Dibakar Massa, Warem di Ketahun Bengkulu Utara Berdiri Lagi, Ini Langkah Kepolisian

BACA JUGA:Keterlaluan! Pesta Miras di Masjid, Remaja di Seluma Diamankan Satpol PP

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat ancaman Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Dijelaskan secara rinci dalam dakwaan, kejadian berlangsung pada Jumat, 29 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB di Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang. 

Semula, berdasarkan laporan masyarakat lima anggota Satreskrim Polres Kepahiang melakukan penggerebekan judi togel online di lokasi. 

Di sini, Polisi berhasil menangkap seorang pelaku Bu (dengan dakwaan berbeda,red) yang sedang berada di ruang tamu bersama terdakwa Arif. 

BACA JUGA:Polisi Dalami Kejanggalan Bunuh Diri Deki Warga Desa Taba Talo Kecil Seluma, Periksa 10 Saksi, Termasuk Istri

BACA JUGA:Hulu Korupsi PNPM Air Napal Rp 1,2 Miliar Terindikasi Maladministrasi, JPU Hadirkan 7 Saksi, PH Sorot Hal Ini

Petugas kemudian mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit Hp Samsung dan 1 unit Hp Maxtron. 

BB Hp tersebut diduga digunakan untuk pengeluaran nomor togel online dari Hongkong dan Kamboja. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan