Penanganan Tiga Kasus Korupsi di BS, Nurul Hidayah Siap Tuntaskan
PISAH SAMBUT: Moment acara pisah sambut Kajari BS Hendri Hanafi dengan penggantinya Nurul Hidayah di gedung Kejari BS, Jumat (20/10).--RIO/RB
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) baru saja terjadi pergantian. Kajari BS Hendri Hanafi, SH, MH digantikan oleh Nurul Hidayah, SH, MH. Akan tetapi, ada tiga perkara dugaan korupsi dalam tahap penyidikan yang belum sempat dituntaskan oleh Hendri Hanafi.
Perkara yang pertama yakni Kasus korupsi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) tahun 2019-2020 telah memasuki jilid 2, dimana ada penambahan satu tersangka dalam kasus tersebut. Beberapa waktu lalu disebutkan Kejari BS akan mengumumkan ke masyarakat siapa tersangka tersebut.
BACA JUGA:Minta Pemerintah Kirim Pasukan Perdamaian
Lalu perkara dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana hibah SMK IT AL Malik tahun 2021-2022. Dalam kasus ini belum ada tersangka. Sebab masih dalam penghitungan kerugian negara (PKN) oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Sedangkan perkara yang ketiga diwariskan oleh Hendri Hanafi yakni kasus korupsi anggaran Dana Desa (DD) Desa Durian Seginim, Kecamatan Seginim tahun 2020-2021.
Saat acara pisah sambuta Kajari BS, kemarin (20/10), Hendri Hanafi mengatakan, penanganan perkara di Kabupaten BS akan tetap berjalan. Termasuk kasus Baznas BS. Dirinya memohon maaf kepada Kajari BS yang baru karena meninggalkan tiga perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
BACA JUGA:2 Penumpang Meninggal, Sopir Ambulans di Lebong Tak Ditahan Meski Sudah Tersangka
“Sebelumnya kami mohon maaf pada Buk Nurul, karena kami (Kejari BS red) masih menyisihkan tiga penyidikan,” kata Hendri.
Oleh sebab itu Hendri berharap, penanganan kasus dan berkas perkara yang sedang ditangani Kejari BS saat ini dapat dilanjutkan dan diselesaikan oleh Nurul Hidayah yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Sementara itu, menjawab tantangan tersebut, Nurul Hidayah memastikan penanganan perkara di Kabupaten BS akan dilakukan dengan baik dan sesuai dengan penegakan hukum yang humanis. Tiga perkara di bidang Pidana Khusus dan dalam tahap penyidikan saat ini sebut Nurul akan dituntaskan.
“Kami tuntaskan seperti apa yang diperintahkan oleh pimpinan. Dengan penegakan hukum yang humanis dan berkepastian hukum,” kata Nurul usai avara pisah sambut di Kejari BS pada wartawan.
Secara terpisah, Kasi Intel Kejari BS Hendra Catur Putra SH menjelaskan, kasus Baznas BS saat ini berkasnya sudah sudah lengkap. Sehingga akan dilakukan rilis tersangka dalam waktu dekat ini.
“Nanti kalau Ibu Kajari (Nurul Hidayah red) siap, akan kita rilis (tersangka Baznas red),” ujar Kasi Intel Kejari BS.
BACA JUGA:Divonis 1 Tahun Kasus Penipuan, Mantan Ketua DPRD Kembalikan Rp 125 Juta
Belum ada perintah untuk menyebutkan nama tersangka sebelum rilis, Kasi Intel tetap membocorkan peran tersangka tambahan ini sehingga ditetap sebagai tersangka.
Sejak awal sebut Hendra, peran tersangka baru ini sudah tidak jelas di management Baznas BS tahun 2016 hingga tahun 2022. Beberapa kali keputusan yang dikeluarkan oleh calon tersangka ini tidak melalu rapat pleno di tubuh Baznas. Dan dilakukan keputusan secara pribadi.
Hal inilah yang membuat beberapa kesalahan, hingga korupsi di tahun anggaran Baznas BS tahun 2019 dan 2020.
“Tersangka sudah ada, berkas sudah ada. Nanti rilis,” sampai Kasi Intel
Dilain sisi, masih kata Kasi Intel Kejari BS Hendra Catur Putra, penyidikan kasus dugaan Korupsi SMK IT AL Malik tahun 2021 dan 2022 masih dalam tahap penyidikan dan penghitungan potensi kerugian Negara (PKN) di BPKP Provinsi Bengkulu.
Bahkan lanjut Hendra, pihak BPKP Bengkulu pun sudah turun ke BS untuk melakukan audit terhadap kasus SMK IT AL Malik ini.
Soal calon tersangka dan estimasi kerugian negara, dugaan korupsi dana BOS tersebut yakni dana BOS tahun 2021 Rp 140 juta dan dana BOS tahun 2022 Rp 374 juta.
Sedangkan dana hibah hanya tahun 2022 sebesar Rp 150 juta. Total lebih kurang Rp 500 juta. Sehingga estimasi KN sebut Hendra di atas Rp 200 juta.
“Untuk calon tersangka bisa berpeluang internal SMK IT AL Malik namun kami juga melakukan pemeriksaan saksi di Diknas Provinsi Bengkulu,” ujar Hendra.
Selain itu barang bukti yang memperkuat tim penyidik Kejari BS yakni pemeriksaan saksi di internal SMK TI AL Malik yang menyediakan barang dari luar sekolah.(tek)