Kartu Merah Putih, Jemaah Haji Bengkulu Bisa Cek Kesehatan Pasca Pulang Haji, Berlaku 21 Hari
PULANG: Jamaah haji Bengkulu saat tiba Bandara Fatmawati Soekarno, beberapa waktu lalu. DOK/RB--
KORANRB.ID – Jamaah haji yang mengeluhkan sakit pasca kembali dari tanah suci menunaikan ibadah haji tahun ini bisa menggunakan kartu merah putih untuk cek kesehatan dipusat kesehatan terdekat.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Biro pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provisni Bengkulu, Ferry Ernez Parera.
Ia mengatakan bahwa, jika para jemaah haji sudah kembali ke daerah masing-masing dan memiliki keluhan kesehatan.
Maka jamaah haji yang ingin memastikan kesehatan dapat melakukan pemeriksaan atau pengobatan ke fasilitas kesehatan pemerintah.
BACA JUGA:Masyarakat Kota Bengkulu Tagih Gugatan Listrik Padam Dewan
BACA JUGA:Hingga Juni 2024, Ombudsman Bengkulu Terima 128 Laporan, Valuasi Kerugian Capai Rp411,54 Juta
“Untuk jemaah haji yang pulang ke tanah air apabila ada keluhan sakit ataupun ada gangguan terhadap kesehatannya silahkan membawa kartu merah putih yang masih mereka pegang untuk berobat ke seluruh fasilitas kesehatan yang ada, boleh ke puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang ada,” sampai Ferry.
Ferry menambahkan, masa berlaku kartu merah putih tersebut selama 21 hari setelah jemaah haji pulang dari Arab Saudi.
''Penggunaannya kartu ini 21 hari sejak mendarat dan bisa dimanfaatkan untuk berobat oleh jemaah haji yang memiliki keluhan kesehatan,'' ujarnya.
Untuk diketahui, setiap jemaah haji yang dinyatakan sehat saat kedatangan ke Indonesia tetap akan dipantau kesehatannya.
BACA JUGA:2 Jalur PPDB SMP di Kota Bengkulu Tuai Protes, Dikbud Pastikan Calon Siswa Dapat Sekolah
BACA JUGA:Posko Pengaduan PPDB 2024 di Bengkulu Dibuka, Ombudsman Bakal Tindaklanjuti Aduan
Jemaah akan dipantau selama 21 hari oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah masing - masing.
Apabila selama masa pemantauan ada gangguan kesehatan, jemaah haji yang bersangkutan diminta segera lapor ke fasilitas kesehatan terdekat.