Pemicu Penikaman Maut Pengunjung Warem Seluma Diduga Dendam Lama
PEMICU: Pemicu Penikaman Maut Pengunjung Warem di Desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas yang terjadi pada Minggu, 30 Juni 2024. IZUL/RB--
KORANRB.ID - Pengusutan kasus penikaman maut antar pengunjung warung remang-remang (Warem) di Desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas yang terjadi pada Minggu, 30 Juni 2024 terus berlanjut.
Terkuak fakta baru yakni dugaan ada dendam lama, tersangka berinisial M (19) warga Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras ternyata cukup mengenal korban, yakni Aldi Tama (21) warga Desa Pring Baru Kecamatan Talo Kecil.
Namun karena keduanya sedang dalam kondisi mabuk karena minuman keras (miras), membuat emosi semakin tidak terkendali dan terjadilah penikaman.
“Korban dan tersangka saling kenal, namun karena di bawah pengaruh miras, terjadi perkelahian. sehingga berujung penikaman,” ungkap Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH didampingi Kapolsek Semidang Alas, Ipda. Mirwan Afriansyah.
BACA JUGA: HUT Bhayangkara, Puluhan Peserta Lomba Mancing Rebut Hadiah Kapolres Seluma
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa awalnya korban yang pertama kali memicu keributan, karena saat tiba di warem dalam kondisi yang sudah mabuk bersama rekannya. Korban menegur tersangka karena merasa dipelototi.
“Karena di bawah pengaruh miras, jadi saat itu korban merasa dipelototi oleh pelaku. Sehingga terjadilah keributan,” ungkap Dwi Wardoyo.
Informasi terbaru, saat ini tersangka dibawa dari Polsek Semidang Alas ke rumah tahanan (Rutan) Mapolres Seluma untuk menjaga kondusifitas.
Rencananya hari ini, Selasa, 2 Juli akan dilakukan gelar perkara bersama Polres Seluma dan Polsek Semidang Alas untuk menentukan tindaklanjut dalam perkara ini.
BACA JUGA:Tegak Lurus Ikuti Keputusan DPP, PAN Seluma ‘Turun Gunung’ Menangkan Helmi - Mian
BACA JUGA:Polsek SA Amankan Terduga Pelaku Penikaman Warem Seluma, Ini Identitasnya
“Tersangka sudah kita bawa ke Rutan Polres Seluma untuk diamankan disana untuk menjaga kondusifitas,” papar Dwi Wardoyo.
Disambung Kapolsek, adapun kronologisnya, kejadian bermula dari korban bersama rekannya Debi berangkat menggunakan kendaraan sepeda motor merk mio J dari pesta Desa Padang kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras dalam keadaan setelah meminum miras, menuju warem yang berada di Desa Talang durian Kecamatan Semidang alas.