Guru Status ASN Daerah di Bengkulu yang Tak Dapat Tunjangan Akan Terima THR dan Gaji 13

GURU ASN DAERAH: Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan dan tunjangan kinerja akan terima Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji 13. ABDI/RB--

KORANRB.ID – Guru berstatus Aparatur Sipil Negara  (ASN) yang tidak mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan dan tunjangan kinerja akan terima Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji 13.

Untuk jumlah THR dan gaji 13 untuk ASN daerah tersebut, akan diberikan sebesar 1 bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Pengahasilan (Tamsil).

Sebelumnya, Guru ASN tersebut, diketahui tidak mendapatkan THR dan gaji 13 untuk mendukung ajaran baru anak sekolah.

Diketahui, dana yang diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Pemerintah pusat sebesar Rp24,7 miliar.

BACA JUGA:Pembangunan Pangkalan Bakamla Bengkulu Direncanakan di Pulau Enggano, 12 Hektar Lahan Akan Dihibahkan

BACA JUGA:Presiden: Penggunaan Produk Lokal Kabupaten/Kota Masih 41 Persen

Diterangkan, Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli, SIP bahwa sebanyak 2.969 guru ASN daerah bakal mendapatkan THR.

Kemudian, untuk ASN yang bakal menerima gaji 13 yakni, sebanyak 2.950 orang.

"Pemberian THR dan gaji 13 itu anggarannya dari Dana Alokasi Umum (DAU)," sampai Rizqi.

Rizqi menerangkan, bahwa sesuai dengan perintah Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah MMA, bahwa pihaknya, telah mengusulkan data jumlah guru ASN daerah, untuk mendapatkan THR dan gaji 13 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

BACA JUGA:Hingga Juli 2024, DAK Fisik di Bengkulu Tersalur Rp72,47 Miliar

BACA JUGA:Saling Tuding Asal Sampah Jalan Cendana Areal Pasar Minggu Kota Bengkulu

Dan tertera pada surat Kemenkeu nomor S-60/PK/PK.2/2024 tentang penyampaian data jumlah tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan (Tamsil), dalam rangka pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah Tahun Anggaran 2024.

"Jadi sesuai dengan butir 1 huruf e, THR dan gaji 13 itu diberikan kepada guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan," terang Rizki.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan