Pemeliharaan Butuh Rp50 Miliar, Dinas PUPR Upayakan Jalan Rejang Lebong-Lebong jadi Jalan Nasional

LONGSOR: Jalan Rejang Lebong menuju Lebong saat usai longsor, beberapa waktu lalu.--Fiki/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu terus mendorong jalan provinsi dari Kabupaten Rejang Lebong-Lebong ditingkatkan menjadi jalan nasional di bawah naungan pemerintah pusat.

“Kami sudah rapat dengan Kementerian melalui zoom, mengenai alih status jalan dari Rejang sampai dengan Lebong Air Putih. Kami upayakan jalan itu jadi kewenangan pusat karena kita minim anggaran,” sampai Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST, MSi.

Lebih jauh, Tejo mengatakan, bahwa kebutuhan untuk memelihara jalan Rejang Lebong – Lebong tersebut membutuhkan dana Rp50 miliar pertahun, dengan estimasi Rp5 miliar per 20 kilometer.

Sedangkan, Pemprov Bengkulu diketahui setiap tahunnya hanya mengeluarkan anggaran pemeliharaan jalan pada angka Rp2-5 miliar.

BACA JUGA:Polemik PT AS vs SPSI, Dewan Sebut Keteledoran Disnakertrans Bengkulu Tengah

“Jumlah itu tidak sebanding dengan apa yang dibutuhkan dan dikeluarkan Pemprov Bengkulu, Sehingga itu alasan jalan diusulkan untuk dialihkan statusnya,” terang Tejo.

Tejo menerangkan, bahwa jalan tersebut kurang lebih memiliki panjang 80 kilometer.

Sehingga, alih status jalan tersebut merupakan solusi utama agar kondisi jalan dapat ditingkatkan.

Untuk itu, Pemprov Bengkulu tengah melakukan pelengkapan syarat dalam proses pengajuan peningkatan status jalan tersebut.

BACA JUGA:Antrean Kendaraan Masih Mengular, Pembangunan Jalan Beton Dikeluhkan Pengendara Hingga Pedagang

Seperti, sertifikat, lebar, panjang dan syarat lainnya yang memang cukup banyak.

“Kita masih berkoordinasi dan melengkapi apa yang diminta oleh pusat,” ungkap Tejo.

Pada proses pengusulan jalan Rejang Lebong – Lebong menjadi kewenangan pemerintah pusat, dibalik itu pemerintah pusat juga meminta Pemprov Bengkulu menerima dua jalan non status dialihkan ke Provinsi Bengkulu.

Adapun dua jalan tersebut, yakni jalan di Kabupaten Kaur yang akan direncanakan dialihkan ke Pemerintah Kaur (Pemkab).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan