Tarif Pajak Galian C Naik, Ada ‘Jatah’ untuk Pemprov
GALIAN: Salah satu lokasi galian C di Bengkulu Utara yang akan dinaikkan pajaknya tahun 2025 mendatang. SANDI/RB--
KORANRB.ID – Selain akan dilakukan kenaikan pajak kendaraan bermotor, tahun 2025 mendatang juga akan ada kenaikan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Terhitung tahun depan akan ada kenaikan pajak MBLB atau Galian C sebesar 25 persen dari beban pajak 10 persen yang sudah ditetapan sebelumnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi menerangkan jika kenaikan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam Undang-undang tersebut, semula MBLB hanya menjadi pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan asli daerah kabupaten atau kota.
BACA JUGA:Harga TBS Naik, Pemda Dorong Berbagai Program Pengembangan Kelapa Sawit
BACA JUGA:Pelajar di Ketahun Pura-pura Dibegal, Ternyata Uang Orangtua Rp 1,3 Juta Dipakai Deposit Game Online
“Namun dalam Undang-undang baru tersebut selain pajak tersebut menjadi PAD kabupaten dan Kota, ada juga hak dari Pemda Provinsi yang menjadi aturan baru dalam undangan tersebut,” terangnya.
Pajak MBLB semula sebesar 10 persen dari total barang tambang yang digali dari kawasan sungai yang dijual ke masyarakat.
Namun saat ini, dari 120 persen pajak daerah tersebut, ditambah lagi 25 persen yang merupakan pajak yang akan disetorkan ke Pemda Provinsi.
“Sehingga dengan adanya Undang-undang dan hak dari Pemda Provinsi tersebut, maka ada kenaikan pajak,” terangnya.
BACA JUGA:Modus Minta Antar, Pengangguran Coba 'Gagahi' Remaja Putri di Kebun, Begini Nasib Pelaku
BACA JUGA:1.100 Anggota BPD Bengkulu Utara Akan Dikukuhkan Ulang, Ini Penyebabnya
Namun besaran pajak yang akan diterima bukan 25 persen dari total barang kena pajak atau bahan tambang yang dijual.
Namun besaran 25 persen tersebut dari beban pajak 10 persen sebagaimana besaran pajak semula.