Tarif Pajak Galian C Naik, Ada ‘Jatah’ untuk Pemprov

GALIAN: Salah satu lokasi galian C di Bengkulu Utara yang akan dinaikkan pajaknya tahun 2025 mendatang. SANDI/RB--

“Sehingga besarannya bukan 25 persen yang menyebabkanb kenaikan menjadi 12,5 persen melainkan 25 persen dari 10 persen pajak tersebut,” terangnya. 

Hal ini juga dinilainya wajar, meskipun selama ini pajak MBLB hanya menjadi hak daerah, namun dengan adanya kewenangan ini tidak mengurangi potensi pajak di Bengkulu Utara.

Selain itu, Pemda Bengkulu Utara juga mendapatkan pendapatan pajak dari beberapa sektor lain yang selama ini menjadi kewenangan Pemda Provinsi dan tidak masuk ke pendapatan asli daerah.

BACA JUGA:Tersangka Penyalahguna Narkoba di Bengkulu Didominasi Umur 30 Tahun, Ini Rinciannya dari 281 Tersangka

BACA JUGA:Siswa Belajar di Kelas, Guru Berkantor di Teras, SMKN 5 Bengkulu Utara Butuh Gedung Baru

Di antaranya Pemda Bengkulu Utara tahun 2025 mendatang Pemda Bengkulu Utara akan mendapatkan dana pajak sektor pajak kendaraan bermotor yang masuk ke kas pendapatan asli daerah. 

“Sehingga dengan adanya Undang-undang baru tersebut maka sektor pendapatan kita bertambah dan diharapkan bisa menyokong lebih besar lagi untuk pembangunan,” pungkas Markisman. 

Sekadar mengetahui, sektor MBLB adalah sketor pajak unggulan di Bengkulu Utara. 

Setiap tahunnya pajak MBLB menjadi pajak yang tertinggi masuk ke kas pendapatan asli daerah disamping pajak penerangan jalan umum. 

Setiap tahun, Pemda Bengkulu Utara mendapatkan sekitar Rp3 miliar dana pajak sektor MBLB tersebut. 

Hasil pertambangan di Bengkulu Utara bukan hanya dijual atau digunakan untuk pembangunan di wilayah Bengkulu Utara melainkan di seluruh kabuapten kota di Provinsi Bengkulu. 

Apalagi beberapa tahun ini pembangunan fisik banyak dilakukan terutama dari pekerjaan fisik pemerintah yang bersumber dari APBN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan