Polres Bengkulu Tengah Selidiki Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di PT Agra Sawitindo, Ini Ancaman Hukumannya
Polres Bengkulu Tengah selidiki Dugaan pemalsuan tanda tangan di PT Agra Sawitindo, ini ancaman hukumannya --jeri/rb
KORANRB.ID - Polemik yang terjadi antara PT Agra Sawitindo dengan pengurus unit kerja (PUK) FSPPP-SPSI Unit PT Agra Sawitindo juga disoroti oleh Satreskrim Polres Bengkulu Tengah.
Hal ini terbukti pada saat ini Satreskrim Polres Bengkulu Tengah sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan PT Agra Sawitindo untuk mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) beberapa waktu lalu.
Sebelumnya pihak PT Agra Sawitindo sudah mengakui terkait adanya pemalsuan tandatangan tersebut.
Pemalsuan tanda tangan tersebut dilakukan manajemen PT Agra Sawitindo dengan alasan untuk melengkapi berkas perusahaan yang saat itu sudah dikejar deadline.
BACA JUGA:73 Karyawan PT Agra Sawitindo Mulai Mogok Kerja, Ini Pemicunya
BACA JUGA:Terkait Polemik Pemalsuan Tanda Tangan di PT Agra Sawitindo, Permintaan Ketua DPRD Bengkulu Tengah
Namun pihak pengurus SPSI PT Agra Sawitindo diketahui tak menerima apa yang dilakukan oleh manajemen PT Agra Sawitindo dan sudah melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Bengkulu Tengah.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Purba, SH, MH membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan jika saat ini penyidik sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang merupakan karyawan PT Agra Sawitindo.
“Kami sudah memanggil dan meminta keterangan 5 orang karyawan PT Agra Sawitindo yang saat ini masih berstatus sebagai pelapor dan saksi,” ujarnya
BACA JUGA:Laporan Khusus : Teror Asap Hitam PT Agra Sawitindo
Pada saat ini pihaknya masih mencari dokumen asli yang diduga tandatangannya dipalsukan.
Berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan, saat ini surat itu sudah diserahkan ke Disnakertrans Bengkulu Tengah.