Samsat Bengkulu Utara Bebaskan Rp341 Juta Pajak Kendaraan

PAJAK: Samsat Bengkulu Utara juga melakukan tiga program penerimaan pembayaran pajak masing-masing di kantor Samsat Rama Agung, Samsat Keliling dan Samsat Desa. Istimewa/RB--

KORANRB.ID – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bengkulu Utara berhasil mengumpulkan Rp585.772.000 pendapatan melalui pajak kendaraan bermotor. 

Hal ini didapatkan dari program pemutihan tunggakan pajak kendaraan yang dilakukan Provinsi Bengkulu termasuk diterapkan oleh Samsat Bengkulu Utara.

Kepala Kepala Seksi Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan UPTD PPD Samsat Bengkulu Utara, Syamsir Ridwan menerangkan program pemutihan tersebut sangat efektif. 

Dengan program pemutihan yang dilakukan, maka masyarakat berbondong-bodong membayar pajak. 

BACA JUGA:Dispendikbud Turunkan Tim Cek Sekolah Dasar dan SMP di Bengkulu Utara, Ini yang Dilakukan

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Arga Makmur Teken MoU dengan Koran Harian Rakyat Bengkulu

“Jumlah penerimaan pajak yang kita terima juga meningkat hingga 16 Juli 2024 ini,” terangnya.  

Saat ini tercatat 1.341 kendaraan yang sudah mengikuti program pemutihan pajak. 

Total Rp341 juta beban tunggakan pajak kendaraan masyarakat yang dibebaskan atau diputihkan dalam program pemutihan pajak yang dilakukan. 

“Jumlah kendaraan yang mengikuti juga cukup banyak dan masih terus bertambah setiap harinya,” terangnya.

BACA JUGA:Awasi Penyaluran Beras SPHP, Harga Terjangkau Petani Tetap Diuntungkan

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Rapat Internal Bahas PT Agricinal, Ini Pesan Bupati Mian  

Samsat Bengkulu Utara juga tidak hanya menerima pembayaran pajak di kantor Samsat yang terletak di Desa Rama Agung. 

Namun Samsat Bengkulu Utara juga melakukan tiga program penerimaan pembayaran pajak masing-masing di kantor Samsat Rama Agung, Samsat Keliling dan Samsat Desa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan