Hingga Juli, Dana Desa Tersalur Rp672 Miliar, DJPb: Penggunaan Harus Sesuai Juknis Kemenkeu RI
DANA DESA: Hingga Juli 2024, penyaluran Dana Desa (DD) di Provinsi Bengkulu sudah tersalur sebanyak Rp672 miliar. ABDI/RB--
KORANRB.ID – Hingga Juli 2024, penyaluran Dana Desa (DD) di Provinsi Bengkulu sudah tersalur sebanyak Rp672 miliar, dengan persentase realisasi capai 63,87 persen.
Diungkapkan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya SE, MSi bahwa untuk penyaluran dana desa dipastikan lancar.
Namun, yang menjadi sorotan yakni potensi penggunaan dana desa yang menyalahi aturan.
Sehinga diwanti-wanti penggunaan dana desa haru sesuai petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
BACA JUGA: Rancang Perda Pemenuhan Fasilitas Penyandang Disabilitas di Kota Bengkulu
BACA JUGA:Kampanye Lawan Judi Online, Kajati Bengkulu Selenggarakan Turnamen Mini Soccer
“Penyaluran tidak ada masalah ya, namun kita monitoring penggunaannya takutnya menyalahi aturan dari Kemenkeu RI,” sampai Bayu, Sabtu, 20 Juli 2024.
Berdasarkan data penyaluran dana desa oleh Pemerintah Daerah (Pemda) terbesar disalurkan ke Kabupaten Bengkulu Utara yakni Rp119 miliar dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Rp140 miliar.
Kemudian disusul, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp100 miliar dengan DIPA Rp106 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp93 miliar denga DIPA 174 miliar.
Kabupaten Rejang Lebong Rp54 miliar dengan DIPA Rp104 miliar, Kabupaten Seluma Rp82 miliar dengan DIPA Rp146 miliar.
BACA JUGA:Lulus Langsung Diangkat CPNS, Tes SKD 8 Sekolah Kedinasan Rekrut 3.445 Formasi
BACA JUGA:Sampah Masih Berserakan di Arena Festival Tabut, Ini Kata DLH Kota Bengkulu
Kabapaten Mukomuko Rp82 miliar dengan DIPA Rp118 miliar, Kabupaten Lebong Rp37 miliar denga DIPA Rp72 miliar.
Kabupaten Kepahiang Rp39 miliar dengan DIPA Rp82 miliar dan Kabupaten Bengkulu Tengah Rp62 miliar dengan DIPA Rp106 miliar.