Hingga Juli, Dana Desa Tersalur Rp672 Miliar, DJPb: Penggunaan Harus Sesuai Juknis Kemenkeu RI
DANA DESA: Hingga Juli 2024, penyaluran Dana Desa (DD) di Provinsi Bengkulu sudah tersalur sebanyak Rp672 miliar. ABDI/RB--
Diterangkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Bayu Bayu Andy Prasetya SE, MSi bahwa daerah tersebut yakni Kabupaten Kaur.
Namun juga terdapat dua daerah yang telah mencapai nilai kontrak di atas 90 persen, yakni Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Lebong.
Sedangkan untuk kabupaten/kota berada pada angka yang bervariasi, Kota Bengkulu 39,31 persen, Kabupaten Bengkulu Tengah 85,03 persen dan Kabupaten Kepahiang 62, 34 persen.
Kabupaten Mukomuko 69,03 persen, Kabupaten Seluma 37,46 persen, Kabupaten Rejang Lebong 50,92 persen dan Kabupaten Bengkulu Utara 55,42 persen.
“Iya untuk penyaluran DAK fisik ini, dua sudah di atas 90 persen dan masih ada yang di bawah 20 persen,” singkat Bayu saat ditemui RB di Kantor DJPb Bengkulu.
Bayu menerangkan, bahwa terdapat risiko apabila daerah yang nilainya tidak mencapai data kontrak DAK fisiknya, maka secara otomatis akan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Tentu ada risikonya apabila tidak mencapai rencana kontraknya, maka itu akan menjadi beban APBD mereka,” ungkap Bayu.
Adapun total pagu DAK fisik tahap I Rp1 triliun lebih, RK Rp1 triliun lebih kemudian total kontrak Rp700 miliar lebih.
Bayu mengatakan, bahwa berdasarkan jumlah tersebut, dapat disimpulkan baru tersalurkan 64,52 persen.
“Iya total pagu Rp1 triliun lebih pada tahap I, hingga Juli ini total nilai kontrak DAK fisik di kabupaten/kota baru 60 persenan lebih,” terang Bayu.
Kendati demikian, Bayu mengaku hingga saat ini DJPb Provinsi Bengkulu tengah melakukan komunikasi terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) se-Provinsi Bengkulu.
Guna mendorong agar penggunaan DAK fisik dapat dioptimalkan.
“Kita terus melakukan komunikasi kepada Pemkab terkait DAK fisik ini,” beber Bayu.