Pilkada Rejang Lebong, Pasangan Hendra - Herizal Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) memberikan rekomendasi pada pasangan Hendra Wahyudiansyah dan Herizal Apriansyah sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Rejang Lebong--istimewa
BENGKULU, KORANRB.ID - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) memberikan rekomendasi pada pasangan Hendra Wahyudiansyah dan Herizal Apriansyah sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Rejang Lebong dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong tahun 2024.
Diungkapkan, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Bengkulu, Erna Sari Dewi akrab disapa ESD bahwa rekomendasi tersebut berdasarkan hasil dari penjaringan yang dilakukan oleh Nasdem itu sendiri.
"Hari ini DPP Nasdem memberikan rekomendasi untuk Hendra dan Herizal pada Pilbup Rejang Lebong, dan itu hasil penjaringan yang dilakukan kemarin," ungkap ESD melalui seluler, Senin, 22 Juli 2024.
BACA JUGA:Daihatsu Rocky Crossfield di GIIAS Jadi Inspirasi Modifikasi bagi Pecinta Aktivitas Outdoor
BACA JUGA:Telur Busuk jangan Dibuang, Ini 10 Manfaatnya yang Menguntungkan
ESD mengatakan bahwa Partai NasDem dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong tahun 2024, dengan ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menyampaikan beberapa point penting dalam rekomendasi pasangan yang bakal bertarung di Rejang Lebong tersebut.
Seperti, DPP Partai NasDem memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Rejang Lebong untuk bersama-sama dengan Calon tersebut di atas untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna mencari dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rejang Lebong dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.
Kemudian, Kepada pasangan calon tersebut diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Kabupaten Rejang Lebong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada tahun 2024 ke KPUD Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:7 Manfaat Konsumsi Empedu Ular Kobra, Berikut Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Calon Presiden AS, Joe Biden Mundur! Penggantinya Sesumbar Bisa Kalahkan Trump
Rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong yang menjadi persyaratan pendaftaran Pasangan Calon ke KPUD Kabupaten Rejang Lebong.
"Iya dalam surat rekomendasi yang diberikan, terdapat poin - poin yang harus dipenuhi pasangan kandidat, seperti koalisi agar mampu berlayar serta syarat penting lainnya," beber ESD.
ESD menilai, penunjukan calon pasangan tersebut telah dilakukan proses yang cukup panjang di DPP Nasdem, sehingga penunjukan tersebut pastinya kandidat tersebut memiliki keunggulan untuk menang pada Pilbup Rejang Lebong 2024 ini.
"Kita ingin Play to Win alias berkompetisi untuk menang. Jadi rekomendasi yang diberikan tentu melewati banyak sekali pertimbangan di DPP," papar ESD.