4 Tersangka Tipikor KUR BRI Jilid II dan III, 3 Masih DPO Jaksa Kebut Penyidikan
JELASKAN: Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma menjelaskan perkembangan perkara KUR BRI Unit Tes Lebong--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id
LEBONG, KORANRB.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi atau Tipikor Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes, pengusutan berlanjut untuk penyidikan jilid II dan III.
Ini setelah persidangan perkara Tipikor KUR BRI Unit Tes Jilid I atas terdakwa Nurul Azmi Riduan sudah ada putus Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, 9 Juli 2024 lalu.
Berdasarkan fakta-fakta terbaru yang mencuat selama persidangan Nurul Azmi, Kejari Lebong mulai melanjutkan penyidikan tahap atau jilid II dan III.
Dimana dalam penyidikan tahap II sudah ada 1 calon tersangka bernisial MK. Pria tersebut diduga sebagai kaki tangan terdakwa Nurul Azmi Riduan, turut membantu mencari nasabah fiktif.
BACA JUGA: Cegah Korupsi di Bengkulu, KPK Awasi Pengadaan Barang hingga Perizinan
BACA JUGA:Setelah 7 Bulan Tersangka Tipikor, Barulah Mantan Ketua Baznas Ditahan Jaksa Karena Ini
Sedangkan di perkara Jilid III, Kejari bakal menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka, masing-masing berinisial, WS, SH dan OM.
OM sendiri, sebelumnya sempat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi di persidangan terdakwa Nurul Azmi di PN Tipikor Bengkulu.
Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH, MH megatakan, perkara Jilid II dan Jilid II merupakan tindak lanjut dari hasil putusan PN Tipikor pada perkara Jilid I.
Dalam putusan itu, terang Kasi Pidsus, menyebutkan nama-nama selain keterlibatan terdakwa Nurul Azmi Riduan dalam dugaan tipikor KUR BRI Unit Tes.
“Atas dasar putusan pengadilan, fakta-fakta terbaru di persidangan, maka pertimbangan kami dan tim, mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan, Red) baru atau jilid III,” ujar Kasi Pidsus, Selasa, 23 Juli 2024.
Lanjutnya, sebelum mengeluarkan sprindik baru ini, pada akhir 2023 lalu Kejari Lebong sudah menerbitkan sprindik jilid II, untuk satu orang calon tersangkan MK yang hingga saat ini masih buron dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Anggaran Rehab 16 Sekolah Rp17,8 Miliar, Ini Daftar Penerima Mulai TK hingga SMP
BACA JUGA:Terkait Kinerja Penurunan Stunting dan Kemiskinan, Ini Evaluasi BPKP untuk Pemprov Bengkulu