Masih Ada Perusahaan Belum Serahkan LKPM, DPMPTSP Mukomuko Siap Cabut NIB
OPERASI: Aktivitas di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko.--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Meskipun telah berulang kali diingatkan, nyatanya masih ada badan usaha atau perusahaan berinvestasi di Kabupaten Mukomuko belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanam Modal (LKPM).
Sesuai aturan, LKPM harus disampaikan ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sebagaimana dikemukakan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana S.AP.
“Melaporkan LKPM itu wajib. Jika tidak melaporkan LKPM maka akan ada sanksi yang diterima badan usaha atau perusahaan,” katanya.
BACA JUGA:Hingga Juli, Pendapatan Negara Capai Rp1,15 Triliun dari Penerimaan Pajak Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Kemungkinan Ada Pemilih Belum Terdaftar, KPU Sisir Ulang
Juni menegaskan, untuk sanksi bagi pihak perusahaan atau badan usaha yang tidak menyampaikan LKPM, akan Nomor Induk Berusaha (NIB) akan dicabut DPMPTSP. Jika NIB sudah dicabut, maka kegiatan operasional perusahaan tersebut Ilegal.
Tahun 2023 lalu total ada 60 perusahaan yang rutin melaporkan LKPM kepada DPMPTSP Kabupaten Mukomuko. Meskipun sebenarnya di Kabupaten Mukomuko ada ratusan perusahan atau badan usaha.
Oleh karena itu, Juni memastikan akan ada langkah tegas dilakukan DPMPTSP, yakni pencabutan NIB. Sanksi pencabutan NIB setelah dikoordinasikan terlebih dahulu ke DPMPTSP Provinsi Bengkulu.
“Ada ratusan Perusahaan, untuk jumlah pastinya belum saya cek. Namun tahun lalu hanya 60 badan usaha yang rutin melaporkan LKPM,’’ ujarnya.
BACA JUGA:Dedy-Agi Optimis Kantongi 4 Rekomendasi Parpol
BACA JUGA:Sebelum Ditemukan Tewas, Sempat Terjadi Perkelahian di Halaman Masjid Rukis
Tidak hanya perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) saja yang diwajibkan melapor LKPM, namun berlaku menyeluruh terhadap badan usaha yang memiliki NIB.
Lanjut Juni Kurnia, LKPM ini diperlukan DPMPTSP untuk mencatat nilai investasi yang ada di Kabupaten Mukomuko. Karena ada target investasi yang harus dicapai. Tahun ini target investasi di Kabupaten Mukomuko yang ditetapkan oleh Pemprov Bengkulu sebesar Rp3 triliun.
Besaran nilai investasi itu, ungkap Juni mengalami kenaikan Rp1 triliun dibandingkan tahun 2023 lalu. Maka dari itu, untuk mencapai target tentu harus mengetahui berapa investasi yang telah masuk.