Hari Ini, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Air Taba Terunjam Ajukan Prapid, PH Beberkan Alasan

PRAPERADILAN: Hari ini, Senin, 29 Juli 2024, Penasihat Hukum (PH) tersangka VL yang terseret kasus dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS, dengan nilai kontrak Rp 49 miliar akan mengajukan pra preradilan. Foto: Istimewa--

KORANRB.ID – Hari ini, Senin, 29 Juli 2024, Penasihat Hukum (PH) tersangka VL yang terseret kasus dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS, dengan nilai kontrak Rp 49 miliar akan mengajukan praperadilan.

Hal tersebut disampaikan PH tersangka VL, Ranggi Setiyadi, SH bahwa besok (hari ini, red) akan memasukan berkas praperadilan (prapid) ke Pangadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

“Senin akan kita masukan berkas Prapid-nya. Jumat lalu kita berhalangan untuk memasukannnya,” ungkap Ranggi pada RB, 28 Juli 2024.

Untuk alasan sendiri kenapa memasukan prapid pada kasus ini, pasalnya pada awal penyelidikan yang dilakukan pada April 2020 lalu proyek yang dikerjakan oleh klien Ranggi belum selesai pengerjaannya jika itu belum selesai artinya belum bisa dilihat keberhasilan suatu proyek itu.

BACA JUGA:Penipu Minta Pemilik Mobil Ngaku Saudara, Korban Tertipu Rp79 Juta, Sepekan 3 Laporan Modus yang Sama

BACA JUGA:Beli Mobil di Facebook, Warga Bengkulu Tertipu Puluhan Juta Rupiah, Begini Modusnya

“Pada waktu peyelidikan awal yang dilakukan oleh Kejari Benteng pada April 2020, pekerjaann proyek belum selesai atau masih dalam masa pemeliharaan,” jelas Ranggi.

Kemudian diungkapkan Ranggi bahwa dari awal penyelidikan jika ini dirasa ada yang janggal, kenapa tidak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang turun.

Pasalnya pengerjaan yang dilakukan oleh klien Ranggi ini ada dua objek pengerjaan dan satu payung saja di antara 2 objek ini.

“Bahwa sesuai kontrak pekerjaan tersebut berada di 2 lokasi yaitu Jembatan Taba Terunjam yang terletak di Bengkulu Tengah dan jembatan Danau Uso yg terletak di Kebupaten Bengkulu Utara. Seharusnya sewaktu penyeledikan awal tersebut harus dilakukan oleh Kejati bengkulu bukan oleh Kejari Benteng,” terang Ranggi.

BACA JUGA:Area Pemakaman Umum di Kelurahan Sidomulyo Terbakar, Ini Penyebabnya

BACA JUGA: Mantan Kepala SMK IT Al-Malik Bengkulu Selatan Belum Mencicil Kerugian Rp320 Juta

Ia melanjutkan  bahwa ada kejanggalan waktu dilakukan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Bengkulu Tengah.

“Pada saat pemeriksaan fisik oleh penyidik dan ahli dari penyidik itu sendiri tanpa melalui prosedur yang benar yaitu tanpa dihadiri oleh Ahli Teknis, Penanggung jawab Barang (Dari balai dan jembatan), kontrakor dan rekanan  konsultan,” ungkap Ranggi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan