8 Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara Terlibat Kasus Pembunuhan 2 Pemuda Gelumbang
TANGKAP: Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir mengekspos penangkapan dan barang bukti para tersangka kasus pembunuhan Senin, 29 Juli 2024.-foto: rio/koranrb.id-
KOTA MANNA, KORANRB.ID – Polres Bengkulu Selatan menetapkan delapan orang tersangka kasus pembunuhan terhadap warga Desa Gelumbang dengan korban Hajat Saplan (22) dan Herdian Saputra (21), Senin, 29 Juli 2024.
Delapan orang tersangka tersebut diancam hukuman 15 tahun penjara karena menghilangkan nyawa korban.
Delapan orang tersangka tersebut memiliki latar belakang berbeda-beda, bahkan empat orang masih di bawah umur.
Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan mengamankan delapan orang tersebut usai kejadian Kamis, 25 Juli 2024.
Dua diantaranya menyerahkan diri ke Mapolres Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK mengungkapkan para tersangka telah mengakui perbuatannya.
Mereka sengaja melakukan penganiayaan terhadap dua orang korban hingga meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
BACA JUGA:Pilkada Rejang Lebong: PDIP Buka Peluang Koalisi Sesuai Pilgub
BACA JUGA:2 Persimpangan Kota Bengkulu Butuh Traffic Light
Para tersangka itu pula, dijelaskan Kapolres, mempunyai peran berbeda. Korban meninggal dunia diakibatkan luka tusuk pada bagian perut oleh senjata tajam (Sajam) dari salah satu tersangka yakni AS (17).
Pasal yang disangkakan kepada delapan orang tersangka tersebut yakni pasal 338 KUHP sub pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.
Bunyi pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam pembunuhan dengan pidana paling lama lima belas tahun.
Lalu bunyi pasal 170 KUHP, barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Dan, ayat ke-2 ke-3 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.