8 Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara Terlibat Kasus Pembunuhan 2 Pemuda Gelumbang
TANGKAP: Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir mengekspos penangkapan dan barang bukti para tersangka kasus pembunuhan Senin, 29 Juli 2024.-foto: rio/koranrb.id-
Kepada para tersangka, Bupati meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang.
"Miris juga apalagi korban sampai meninggal dunia. Ini jadi perhatian bagi kami pemerintah, jangan sampai terulang," kata Bupati.
8 Tersangka Kasus Pembunuhan Terhadap Dua Warga Desa Gelumbang
1. AS (17) warga Kelurahan Gunung Mesir, Pasar Manna
2. EA (17) warga Desa Sukarami, Air Nipis
3. RG (17) warga Desa Padang Lebar, Pino Masat
4. WC (25) warga Jl Pangeran Duayu, Pasar Manna
5. WA (25) warga Jl Pangeran Duayu, Pasar Manna
6. AA (21) warga Desa Sukaraja, Seginim
7. OR (16) warga Desa Sukaraja, Seginim
8. FS (21) warga Desa Pagar Batu, Seginim